KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 03 Juni 2025 | 02:00 WIB
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa buronan kasus EKTP Paulus Tannos masih di Singapura. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi penangguhan penahanan yang diajukan buronan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP, Paulus Tannos.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai pengajuan penangguhan penahanan Paulus Tannos itu.

"Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui," kata Setyo kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.

Meski begitu, dia menegaskan proses pengajuan ekstradisi yang dilakukan pemerintah Indonesia masih berlangsung. 

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa KPK bersama Kementerian Hukum melakukan pemantauan terhadap proses hukum Paulus Tannos di Singapura.

"Sampai hari ini masih intens komunikasi antarpemerintah," katanya.

Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan

Kementerian Hukum (Kemenhum) mengungkapkan bahwa Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (AHU Kemenhum) Widodo menjelaskan bahwa Paulus Tannos keberatan untuk kembali ke Indonesia secara suka rela.

baca juga

"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Widodo kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.

Untuk itu, lanjut Widodo, Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura berupaya agar permohonan tersebut tidak dikabulkan pengadilan Singapura.

"Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," ujar Widodo.

Dia menjelaskan, permohonan ekstradisi Paulus Tannos sudah disampaikan pemerintah Indonesia sejak 20 Februari 2025 lalu dan dokumen yang dibutuhkan juga sudah rampung dan diserahkan kepada otoritas Singapura pada 23 April 2025.

Pada kesempatan yang sama, Widodo juga menyampaikan Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan di Singapura pada akhir bulan ini.

Widodo menjelaskan sidang tersebut dijadwalkan untuk digelar pada 23 hingga 25 Juni 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Ekstradisi RI-Singapura, DPR Desak Pemerintah Segera Jemput Buronan Paulus Tannos Pulang

Ungkit Ekstradisi RI-Singapura, DPR Desak Pemerintah Segera Jemput Buronan Paulus Tannos Pulang

News | Senin, 02 Juni 2025 | 18:20 WIB

Paulus Tannos 'Ogah' Balik ke Indonesia. Pilih Jalani Hukuman di Singapura

Paulus Tannos 'Ogah' Balik ke Indonesia. Pilih Jalani Hukuman di Singapura

News | Senin, 02 Juni 2025 | 14:10 WIB

Kemenkum Ungkap Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan ke Pengadilan Singapura

Kemenkum Ungkap Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan ke Pengadilan Singapura

News | Senin, 02 Juni 2025 | 09:00 WIB

Terkini

Agus Suparmanto: Pemecatan oleh Mardiono Langgar AD/ART, Tak Disahkan Menkum

Agus Suparmanto: Pemecatan oleh Mardiono Langgar AD/ART, Tak Disahkan Menkum

Jakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:06 WIB

Ciamis Terima 15.600 Ayam Petelur, Produksi Telur Ditargetkan 780 Kg per Hari

Ciamis Terima 15.600 Ayam Petelur, Produksi Telur Ditargetkan 780 Kg per Hari

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Kericuhan Malioboro Dinilai Jadi Kanal Frustrasi Sosial, Represif Aparat Hanya Perburuk Keadaan

Kericuhan Malioboro Dinilai Jadi Kanal Frustrasi Sosial, Represif Aparat Hanya Perburuk Keadaan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Buku Revolusi Nuklir: Menjelajahi Masa Depan dan Keganjilan Hidup Manusia

Buku Revolusi Nuklir: Menjelajahi Masa Depan dan Keganjilan Hidup Manusia

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Bicara Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Sudaryono: Hancur Hatiku, Saya Baper

Bicara Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Sudaryono: Hancur Hatiku, Saya Baper

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Diteken di Bandung, Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Sosial di Perbatasan

Diteken di Bandung, Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Sosial di Perbatasan

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Wisatawan Arab Saudi Mabuk Tusuk Ojol dan Sekuriti di Denpasar

Wisatawan Arab Saudi Mabuk Tusuk Ojol dan Sekuriti di Denpasar

Bali | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Harga dan Spesifikasi HP Flagship Terbaru di Indonesia: Mewah, Performa Gahar!

Harga dan Spesifikasi HP Flagship Terbaru di Indonesia: Mewah, Performa Gahar!

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:56 WIB

Bos Danantara Pandu Sjahrir Tak Bantah Miliki Saham di Supra Sekuritas

Bos Danantara Pandu Sjahrir Tak Bantah Miliki Saham di Supra Sekuritas

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:55 WIB

×