Andi Didakwa Perkaya Orang Lain dan Korporasi, Tak Ada Novanto

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 14 Agustus 2017 | 21:07 WIB
Andi Didakwa Perkaya Orang Lain dan Korporasi, Tak Ada Novanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
Pengusaha konveksi Andi Agustinus atau Andi Narogong didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elekteonik. Namun dalam surat dakwaan memperkaya orang lain dan korporasi, nama Ketua DPR Setya Novanto yang pada saat proyek berlangsung menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar tidak tercantum.
 
Nama yang disebutkan diperkaya Andi yaitu bekas Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman menerima uang sebesar Rp2.37 miliar dan enam ribu dollar Singapura, dan 877.700 dollar AS. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto sebesar 3.473.830 dollar AS.

"Gamawan Fauzi sejumlah Rp50 juta, Diah Anggraeni sejumlah 500 ribu dollar AS dan Rp22,5 juta," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Andi Narogong di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).

Kemudian ketua panitia pengadaan proyek pengadaan e-KTP Drajat Wisnu Setyawan disebut menerima 40 ribu dollar AS dan Rp25 juta. Enam orang anggota panitia lelang, masing-masing disebut menerima Rp10 juta.

Husni Fahmi disebut menerima 20 ribu dollar AS dan Rp10 juta. Sejumlah anggota DPR tahun 2009-2014 disebut menerima 14.656.000 dollar AS dan Rp44 miliar.

Direksi PT. Len Industri Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapanggara masing-masing disebut mendapatkan sejumlah Rp1 miliar.

"Direktur Utama PT. LEN Industri sejumlah Rp2 miliar, Johannes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp25.242.546.892," kata Wawan.

Tim Fatmawati, seperti Jimmy Iskandar Tedjasusila, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing disebut menerima Rp60 juta. Mahmud Toha disebut menerima Rp3 juta, manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137,9 miliar, dan perum PNRI Rp107,7 miliar.

PT. Sandipala Artha Putra disebut menerima Rp145, 8 miliar, dan PT. Mega Lestari Unggul Rp148,8 miliar. PT. LEN Industri Rp3,4 miliar, dan PT. Sucofindo Rp8,2 miliar. PT. Quadra Solution Rp79 miliar.

"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai dengan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Wawan.

Sementara dakwaan yang menyatakan Andi memperkaya diri sendiri sejumlah 1.499.241 dollar AS dan Rp1 miliar. Untuk memperkaya dirinya dan krang lain serta korporasi, dalam dakwaan Andi Narogong disebut mengatur lelang proyek E-KTP. Dia sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:42 WIB

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:46 WIB

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:31 WIB

KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura

KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 02:00 WIB

Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?

Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?

News | Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:09 WIB

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 10:55 WIB

Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu

Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu

News | Jum'at, 24 Januari 2025 | 13:05 WIB

Mayoritas Pendukung Anies Percaya Ganjar Pranowo terlibat Korupsi E-KTP

Mayoritas Pendukung Anies Percaya Ganjar Pranowo terlibat Korupsi E-KTP

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 22:00 WIB

Perjalanan KPK Buru Paulus Tannos, Kini Ganti Nama dan Jadi Warga Afrika Selatan

Perjalanan KPK Buru Paulus Tannos, Kini Ganti Nama dan Jadi Warga Afrika Selatan

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 15:42 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

×