Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan dari Habib Rizieq Shihab. Surat tersebut berisi permintaan agar kasus dugaan pornografi yang menjerarnya segera dihentikan oleh polisi.
"Iya sudah kami terima, kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (23/8/2017).
Argo menyampaikan, saat ini penyidik masih mengkaji surat permohonan dari Rizieq yang diajukan melalui kuasa hukumnya.
"Saat ini sedang kami kaji dulu surat permohonannya," kata dia.
Mantan Kabid Humas Jawa Timur itu tak bisa berandai-andai berapa lama proses pengkajian dari permohonan Rizieq dilakukan.
"Ya kalau waktu pengkajiannya tentatif," kata dia.
Dia juga menyampaikan dikabulkan atau tidaknya pengajuan penghentian kasus itu merupakan kewenangan penyidik.
"Ya itu nanti kami serahkan kepada penyidik ya," kata Argo.
Baca Juga: Pengacara Bicara Soal Pertemuan Rizieq dan Fadli Zon di Mekkah
Sebelumnya, Ketua Bidang Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menyampaikan tim pengacara sudah menyerahkan surat permohonan penghentian kasus Rizieq ke penyidik, Selasa (22/8/2017) kemarin.
"Sudah saya ajukan tadi di Polda Metro.Terkait kasus pornografi," kata Sugito kepada Suara.com, Selasa (22/8/2017).
Sugito menyampaikan alasan pihaknya mengajukan permohonan agar penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena alat bukti yang diperoleh dianggap tak cukup.
"Alasan pertama bahwa 2 alat bukti yang cukup itu menurut kami tidak terpenuhi," kata dia.
Dia pun menyampaikan, pihak yang menyebarkan percakapan mesum diduga Rizieq dengan Firza Husein melalui situs baladacintarizieq.com juga masih belum diungkap polisi.
Padahal, kata dia, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat masih menjabat Kapolda Metro Jaya mengungkap jika server yang digunakan pemilik situs tersebut berada di Amerika Serikat.