Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab di KJRI Jeddah, Arab Saudi, antara lain sebagai saksi untuk tersangka kasus pornografi Firza Husein. Dalam kasus ini, keterangan Rizieq dibutuhkan untuk melengkapi berkas seusai petunjuk jaksa penuntut umum.
"Kan gini ada beberapa hal yang perlu dilengkapi juga. Tidak hanya pada keterangan pak habib juga, tetapi ada hal lain sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan gitu. Nah sekarang ini kita lagi lengkapi," kata Adi di Polda Metro Jaya, Minggu (20/8/2017)
Dalam kasus yang sama, Rizieq juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijadikan tersangka setelah penyidik lebih dulu menjadikan Firza tersangka. Berkas Firza sudah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.
Adi mengatakan penyidik juga masih membutuhkan keterangan saksi ahli untuk melengkapi berkas.
Adi menekankan polisi akan tetap menghormati hak-hak tersangka.
"Kemudian terkait dengan hak-haknya tersangka ya kan. Hak tersangka itu yang penting adalah tersangka diberikan hak menghadirkan saksi yang menguntungkan," katanya.
Termasuk mengenai keinginan Rizieq lewat pengacaranya agar semua kasus yang menjeratnya dihentikan karena Rizieq berpendapat tidak adil, juga dihormati polisi.
Menurut Adi tentunya pengacara Rizieq memahami prosedur hukum mengenai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan.
"Sebenarnya pengacara lebih mengetahuilah gitu, lebih tahu syarat-syarat SP3 itu apa, tersangka lebih tahu," kata dia.
"Kan gini ada beberapa hal yang perlu dilengkapi juga. Tidak hanya pada keterangan pak habib juga, tetapi ada hal lain sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan gitu. Nah sekarang ini kita lagi lengkapi," kata Adi di Polda Metro Jaya, Minggu (20/8/2017)
Dalam kasus yang sama, Rizieq juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijadikan tersangka setelah penyidik lebih dulu menjadikan Firza tersangka. Berkas Firza sudah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.
Adi mengatakan penyidik juga masih membutuhkan keterangan saksi ahli untuk melengkapi berkas.
Adi menekankan polisi akan tetap menghormati hak-hak tersangka.
"Kemudian terkait dengan hak-haknya tersangka ya kan. Hak tersangka itu yang penting adalah tersangka diberikan hak menghadirkan saksi yang menguntungkan," katanya.
Termasuk mengenai keinginan Rizieq lewat pengacaranya agar semua kasus yang menjeratnya dihentikan karena Rizieq berpendapat tidak adil, juga dihormati polisi.
Menurut Adi tentunya pengacara Rizieq memahami prosedur hukum mengenai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan.
"Sebenarnya pengacara lebih mengetahuilah gitu, lebih tahu syarat-syarat SP3 itu apa, tersangka lebih tahu," kata dia.
Hasil interogasi terhadap Rizieq sekarang masih dianalisi. Polisi memeriksa Rizieq di Arab Saudi karena dia sedang menunaikan ibadah haji. Selanjutnya, penyidik akan menunggu Rizieq untuk pulang ke Jakarta. Nanti dia akan dimintai keterangan lagi kalau dibutuhkan.