Saracen Akan Dijerat dengan Pasal Berlapis

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 08 September 2017 | 16:20 WIB
Saracen Akan Dijerat dengan Pasal Berlapis
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Gedung PTIK, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017). (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Polisi akan menjerat pasal berlapis kepada tersangka kelompok Saracen yang sebarkan ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial Facebook. Berdasarkan penyelidikan tim Siber Mabes Polri temukan perbuatan ilegal acces yang dilakukan tersangka.

Ilegal acces merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu jaringan komputer secara tidah sah dan tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer tersebut.

"Ada membajak, pasal nya lain lagi itu undang-undang ITE, menggunakan akun secara ilegal. Kalau didalam undang undang ITE, kalau dia gunakan akun orang lain tanpa izin ada pasalnya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2017).

Pembajakan akun, tertuang dalam UU ITE pasal 30 yang berbunyi, sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektonik orang lain.

Setyo mengungkapkan bahwa tersangka JAS lebih banyak membajak akun media sosial orang lain, dalam aksi kejahatannya. Setyo belum mau mengatakan jumlah akun yang dibajak JAS, lantaran banyak pembajakan akun tersebut.

"Banyak sekali akun digunakan ilegal sama mereka. Karena banyak, saya tidak bisa merinci berapa semuanya ya," ujar Setyo.

Dalam pengungkapan awal, Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Ujaran Kebencian Jonru, Polisi Periksa Dua Saksi

Kasus Ujaran Kebencian Jonru, Polisi Periksa Dua Saksi

News | Rabu, 06 September 2017 | 20:07 WIB

Polisi Belum Bisa Temukan Pemesan Konten dari Saracen

Polisi Belum Bisa Temukan Pemesan Konten dari Saracen

News | Selasa, 05 September 2017 | 17:04 WIB

Perintah Kapolri: Tangkap Semua yang Terlibat Saracen!

Perintah Kapolri: Tangkap Semua yang Terlibat Saracen!

News | Selasa, 05 September 2017 | 11:58 WIB

Presiden Perintahkan Polri Tindak Tegas Saracen

Presiden Perintahkan Polri Tindak Tegas Saracen

News | Selasa, 05 September 2017 | 06:34 WIB

Menkominfo Sengaja Belum Tutup Laman Hoaks Saracen

Menkominfo Sengaja Belum Tutup Laman Hoaks Saracen

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 18:54 WIB

Sekjen Gerindra: Kami Difitnah Saracen, Fitnahcen, Hoakscen

Sekjen Gerindra: Kami Difitnah Saracen, Fitnahcen, Hoakscen

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 17:26 WIB

PPATK Telusuri 14 Rekening Terkait Sindikat Saracen

PPATK Telusuri 14 Rekening Terkait Sindikat Saracen

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 16:56 WIB

Polisi Bekuk Pelaku yang Teruskan Laman Hoaks Saracen

Polisi Bekuk Pelaku yang Teruskan Laman Hoaks Saracen

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 15:09 WIB

Alumni Aksi 212: Jasriadi Saracen Sering Bantu Sebar Berita Kami

Alumni Aksi 212: Jasriadi Saracen Sering Bantu Sebar Berita Kami

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 14:51 WIB

Terkini

Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang

Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:45 WIB

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:44 WIB

Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras

Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:44 WIB

Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz

Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:41 WIB

Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor

Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:37 WIB

Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika

Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:27 WIB

Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon

Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:21 WIB

Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta

Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:06 WIB

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:05 WIB

Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri

Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:50 WIB