Saracen Akan Dijerat dengan Pasal Berlapis

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 08 September 2017 | 16:20 WIB
Saracen Akan Dijerat dengan Pasal Berlapis
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Gedung PTIK, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017). (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Polisi akan menjerat pasal berlapis kepada tersangka kelompok Saracen yang sebarkan ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial Facebook. Berdasarkan penyelidikan tim Siber Mabes Polri temukan perbuatan ilegal acces yang dilakukan tersangka.

Ilegal acces merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu jaringan komputer secara tidah sah dan tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer tersebut.

"Ada membajak, pasal nya lain lagi itu undang-undang ITE, menggunakan akun secara ilegal. Kalau didalam undang undang ITE, kalau dia gunakan akun orang lain tanpa izin ada pasalnya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2017).

Pembajakan akun, tertuang dalam UU ITE pasal 30 yang berbunyi, sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektonik orang lain.

Setyo mengungkapkan bahwa tersangka JAS lebih banyak membajak akun media sosial orang lain, dalam aksi kejahatannya. Setyo belum mau mengatakan jumlah akun yang dibajak JAS, lantaran banyak pembajakan akun tersebut.

"Banyak sekali akun digunakan ilegal sama mereka. Karena banyak, saya tidak bisa merinci berapa semuanya ya," ujar Setyo.

Dalam pengungkapan awal, Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Ujaran Kebencian Jonru, Polisi Periksa Dua Saksi

Kasus Ujaran Kebencian Jonru, Polisi Periksa Dua Saksi

News | Rabu, 06 September 2017 | 20:07 WIB

Polisi Belum Bisa Temukan Pemesan Konten dari Saracen

Polisi Belum Bisa Temukan Pemesan Konten dari Saracen

News | Selasa, 05 September 2017 | 17:04 WIB

Perintah Kapolri: Tangkap Semua yang Terlibat Saracen!

Perintah Kapolri: Tangkap Semua yang Terlibat Saracen!

News | Selasa, 05 September 2017 | 11:58 WIB

Presiden Perintahkan Polri Tindak Tegas Saracen

Presiden Perintahkan Polri Tindak Tegas Saracen

News | Selasa, 05 September 2017 | 06:34 WIB

Menkominfo Sengaja Belum Tutup Laman Hoaks Saracen

Menkominfo Sengaja Belum Tutup Laman Hoaks Saracen

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 18:54 WIB

Sekjen Gerindra: Kami Difitnah Saracen, Fitnahcen, Hoakscen

Sekjen Gerindra: Kami Difitnah Saracen, Fitnahcen, Hoakscen

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 17:26 WIB

PPATK Telusuri 14 Rekening Terkait Sindikat Saracen

PPATK Telusuri 14 Rekening Terkait Sindikat Saracen

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 16:56 WIB

Polisi Bekuk Pelaku yang Teruskan Laman Hoaks Saracen

Polisi Bekuk Pelaku yang Teruskan Laman Hoaks Saracen

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 15:09 WIB

Alumni Aksi 212: Jasriadi Saracen Sering Bantu Sebar Berita Kami

Alumni Aksi 212: Jasriadi Saracen Sering Bantu Sebar Berita Kami

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 14:51 WIB

Terkini

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:07 WIB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:55 WIB

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:51 WIB

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:40 WIB