Berkas Gubernur Bengkulu dan Istri Dilimpahkan ke Pengadilan

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 18 September 2017 | 13:41 WIB
Berkas Gubernur Bengkulu dan Istri Dilimpahkan ke Pengadilan
Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Berkas kasus Gubernur Bengkulu (nonaktif) Ridwan Mukti, istri Ridwan: Lily Martiani Maddari, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari dilimpahkan ke pengadilan. Sementara berkas tersangka Direktur PT. Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya masih dilengkapi.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Hari ini berkas tiga orang tersangka di kasus indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu dilimpahkan tahap dua ke penuntutan. Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari PN, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/9/2017).

Febri mengatakan ketiga tersangka hari ini diberangkatkan ke Bengkulu. Selama menunggu jadwal persidangan, mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.

"Siang ini akan diberangkatkan dari Jakarta, dan selanjutnya sembari menunggu jadwal sidang RM (Ridwan Mukti) dan LMM (Lily Martiani Maddari) akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, sedangkan RDS (Rico Dian Sari) di Rutan Malabero Bengkulu," kata dia.

Usai pemeriksaan di gedung KPK, Ridwan dan Lily berkata singkat.

"Siap sidang, mohon doanya saja ya," kata Rico ketika hendak masuk ke dalam mobil.

Dalam kasus tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang Rp1,26 miliar. Uang tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Dari rumah Ridwan ditemukan uang senilai Rp1 miliar dan dari tangan Jhoni sebesar Rp260 juta.

Jhoni disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Ridwan dan Lili serta Rico disangka melanggar Pasal 12 huruf atau atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026

Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026

Kaltim | Kamis, 10 September 2026 | 20:43 WIB

Kejagung Nyatakan Kantongi Bukti Kuat Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah

Kejagung Nyatakan Kantongi Bukti Kuat Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah

News | Kamis, 10 September 2026 | 20:38 WIB

Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026

Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026

Kalbar | Kamis, 10 September 2026 | 20:38 WIB

Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026

Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026

Batam | Kamis, 10 September 2026 | 20:35 WIB

BRI Hadirkan BRImo Taiwan, Raih Penghargaan IDX Channel Anugerah Inovasi Indonesia 2026

BRI Hadirkan BRImo Taiwan, Raih Penghargaan IDX Channel Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Sumsel | Kamis, 10 September 2026 | 20:35 WIB

BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri

BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri

Bali | Kamis, 10 September 2026 | 20:33 WIB

Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh

Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh

News | Kamis, 10 September 2026 | 20:31 WIB

WFC Makin Hemat! Nongkrong di Cafe Kissa Dapat Cashback 20% dari BRI

WFC Makin Hemat! Nongkrong di Cafe Kissa Dapat Cashback 20% dari BRI

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 20:31 WIB

Bulog dan Kemenko Pangan Bagikan Langsung 7.542 Ton Beras Bantuan Pangan di Kediri

Bulog dan Kemenko Pangan Bagikan Langsung 7.542 Ton Beras Bantuan Pangan di Kediri

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 20:31 WIB

Bukan Cuma Melembapkan, 5 Lip Balm Hyaluronic Acid Ini Bikin Bibir Plumpy

Bukan Cuma Melembapkan, 5 Lip Balm Hyaluronic Acid Ini Bikin Bibir Plumpy

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 20:30 WIB

×