- Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dakwaan jaksa mengenai aliran dana USD 271.500 telah runtuh.
- Saksi Ridwan Kurniawan membantah keterangan dalam BAP awal saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Sidang lanjutan kasus korupsi haji tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 10 September 2026.
Suara.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa dugaan aliran uang USD 271.500 kepada kliennya sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah runtuh.
Hal itu dia sampaikan di sela sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Awalnya, Mellisa menyebut keterangan saksi sebelumnya berbeda dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang disampaikan di persidangan.
Untuk itu, dia menegaskan tim kuasa hukum memastikan akan terus menggali keterangan para saksi di persidangan yang seharusnya menjadi rujukan majelis hakim dalam pengambilan keputusan.
"Kami melihat antara BAP dengan apa yang mereka terangkan di dalam persidangan ini jauh berbeda sekali. Ya, sangat jauh berbeda, sehingga kami tentu akan terus menggali dan yang diambil semestinya kan keterangan di pengadilan," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Contohnya, lanjut dia, BAP mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan mengenai aliran dana USD 271.500 kepada Yaqut. Mellisa menekankan, keterangan tersebut telah dibantah Ridwan dalam BAP berikutnya. Namun, jaksa KPK ternyata tetap menggunakan BAP awal Ridwan dalam menyusun surat dakwaan.
"Seperti saksi Ridwan Kurniawan, di dalam BAP, BAP yang kemudian diambil oleh penuntut di dalam dakwaannya sebagai aliran kepada Gus Yaqut tahun 2023, ya, ternyata keterangan itu sudah dibantah oleh saksi itu sendiri di dalam BAP berikutnya. Tetapi yang diambil BAP pertama," ujar Mellisa.
![Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/10/25771-kuasa-hukum-mantan-menteri-agama-menag-yaqut-cholil-qoumas-mellisa-anggraini.jpg)
Lebih lanjut, dia menyatakan keterangan mengenai aliran uang itu kembali dibantah Ridwan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Selasa (8/9/2026).
Dengan begitu, Mellisa menegaskan bahwa dakwaan jaksa terkait aliran uang kepada Yaqut sudah runtuh.
"Artinya di dalam keterangan saksi kemarin sudah secara jelas adanya aliran kepada Gus Yaqut sebanyak USD 271.500 itu sudah hilang, sudah patah, ya sudah runtuh," tegas Mellisa.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (Rp 438,2 miliar).
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (Rp 39,9 miliar).
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (Rp 143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD 308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD 70.000.
- Dodi Suhada: USD 59.500.
- Kamal: USD 3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD 3.000.
- Bambang Sutrisno: USD 80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.
- Anjas Asmara: USD 30.000.
- Hafidz: USD 94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD 5.000.
- Roy Kurniawan: USD 18.500.
- Rachmat Wildan: USD 7.000.
- Farid Aljawi: USD 52.500.
- Ahmad Taufik: USD 126.200.
- Muzaki Kholis: USD 84.500.
- Badrussalam: USD 4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD 602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD 493.400.
- Tauhid Hamdi: USD 20.000.
- Ali Makki: USD 19.600.
- Buchori Yusuf: USD 56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD 26.500.