Suara.com - Peri Sugianto (27), driver ojek online, GrabBike yang menjadi tersangka kasus pembunuhan ternyata sudah lama mengenal korban bernama Dini Oktaviani (19). Tersangka sudah sering mengantar dan menjemput korban yang bekerja sebagai sales promotion girls di perusahaan produk kecantikan.
"Pelakunya temen juga. Sudah kenal juga sering mengantar dengan ojek. Sering antar ke sana ke mari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017).
Menurut Argo, motif pembunuhan tersebut karena Peri ingin merampas harta benda korban.
"Infonya dari pelaku ingin ambil barang korban," kata dia.
Kejadian pembunuhan berawal ketika korban meminta tersangka mendatangi kamar Apartemen Laguna Tower B, lantai 21, nomor 19, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/9/2017) pagi.
Tersangka datang ke apartemen tersebut karena diminta korban untuk mencarikan pinjaman uang melalui jasa rentenir.
"Korban meminta untuk mencarikan orang yang bisa dipinjami duit," katanya.
Namun, saat sedang berbincang di dalam kamar apartemen, tersangka langsung mencekik dan membekap korban dengan bantal.
"Pelaku tahu-tahu langsung melakukan pembekapan, cekik leher sehingga meninggal dan ambil beberapa barang, handphone, TV, dan sudah dijual," kata dia.
Baca Juga: Kronologis SPG Dibunuh Driver Ojek Online di Apartemen Laguna
Peri ditangkap aparat gabungan Subdit Resmob dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat sedang berada di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/9/2017). Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.