Rumah Rakyat, Pemerintah Atur Strategi dan Percepat Pembangunan

Fabiola Febrinastri

Kamis, 28 September 2017 | 14:39 WIB
Rumah  Rakyat, Pemerintah Atur Strategi dan Percepat Pembangunan
Untuk mengatasi kekurangan rumah yang layak dan terjangkau, pemerintah telah mencanangkan program

Suara.com - Jumlah backlog perumahan di Indonesia pada 2015, berdasarkan konsep kepemilikan rumah sebanyak 11,4 juta unit dan konsep penghunian sebanyak 7,6 juta unit, dengan kebutuhan rumah per tahun mencapai 800.000 unit. Kemudian, jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) mencapai 3,4 juta unit pada 2014, berdasarkan Proyeksi Data Inperkesling 2011 BPS.

Jika dilihat dari angka-angka tersebut, maka target RPJMN sektor perumahan 2015-2019 untuk 2,2 juta unit rumah terhadap kebutuhan penghunian dan 1,5 juta unit untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah sampai dengan 2019, tidak cukup untuk mengejar ketertinggalan.

Untuk mengatasi kekurangan rumah yang layak dan terjangkau, pemerintah telah mencanangkan program "Satu Juta Rumah untuk Rakyat" pada 2015. Program ini bertujuan untuk mewujudkan kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan target 1.000.000 unit setiap tahun.

Program tersebut diharapkan dapat mengurangi backlog kepemilikan rumah menjadi 6,8 juta unit dan konsep penghunian menjadi 5 juta unit, serta penanganan RTLH dikurangi bertahap menjadi 1,9 juta unit pada 2019.

Adapun kendala dalam pelaksanaan Satu Juta Rumah, antara lain ketersediaan lahan, sehingga harga tanah semakin mahal, perizinan yang memerlukan waktu yang lama, panjang, dengan biaya tinggi, dan terbatasnya anggaran pemerintah untuk sektor perumahan.

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, maka perlu dilakukan strategi demi mempercepat pembangunan perumahan. Strategi-strategi tersebut adalah 1). Penyediaan perumahan melalui APBN, seperti pembangunan fisik rumah susun sewa, rumah khusus, pembangunan baru, dan peningkatan kualitas RTLH, bantuan stimulan PSU perumahan; 2). Pembiayaan perumahan melalui skema bantuan pembiayaan rumah berupa KPR bersubsidi (FLPP), subsidi selisih bunga (SSB), dan subsidi bantuan uang muka (SBUM); 3). Dukungan regulasi dan deregulasi, seperti UU Tapera, Inpres No 3/2015 tentang penyederhanaan Perizinan, Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) Jilid XIII, PP No.64/2016, Permen PUPR No.5/2016 tentang IMB, dan Permendagri No.55/2017; 4). Penggunaan teknologi dan industrialisasi perumahan.

Upaya lain yang mendorong percepatan program ini adalah dengan mempermudah perizinan dan penguatan pasokan lahan melalui pemanfaatan lahan milik negara/pemerintah.

Capaian kinerja Program Satu Juta Rumah per 22 September 2017 sebanyak 623.344 unit, dengan jumlah rumah MBR sebanyak 518,694 unit dan non MBR sebanyak 104,650 unit. Capaian kinerja penyaluran KPR bersubsidi sampai dengan Agustus 2017 adalah FLPP sebanyak 8.014 unit, SSB sebanyak 46.757 unit, dan SBUM sebanyak 55.586 unit.

Dengan diterbitkannya PKE XIII dan PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan regulasi terkait perizinan pembangunan perumahan MBR. Penyederhanaan tersebut meliputi penyederhanaan prosedur perizinan, percepatan waktu penyelesaian perizinan, dan penggabungan beberapa perizinan yang semula sebanyak 33 tahapan/persyaratan perizinan menjadi hanya 11 tahapan/persyaratan perizinan, dengan waktu penyelesaian relatif singkat, yaitu 44 hari saja.

Saat ini, Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum (PUPR) sedang menyusun Peraturan Menteri PUPR tentang Kemudahan Perizinan dan Pencabutan Izin Pembangunan Perumahan untuk MBR yang ditargetkan selesai akhir 2017. Peraturan Menteri tersebut dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemberian kemudahan berupa pengesahan site plan dan penerbitan IMB bagi pengembang yang membangun rumah MBR, khususnya rumah tapak dengan luas lahan 0,5 Ha s/d 5 Ha sesuai dengan PP No.64/2016.

Bentuk kemudahan yang nantinya diperoleh dapat berupa kemudahan persyaratan, pelayanan, dan percepatan waktu penyelesaian perizinan.

(** Artikel ini merupakan kerja sama Kementerian PUPR dan Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri Basuki Terima Penghargaan dari Ahli Geologi Indonesia

Menteri Basuki Terima Penghargaan dari Ahli Geologi Indonesia

News | Rabu, 27 September 2017 | 10:30 WIB

Menteri PUPR: Infrastruktur Tangguh Bisa Kurangi Risiko Bencana

Menteri PUPR: Infrastruktur Tangguh Bisa Kurangi Risiko Bencana

News | Minggu, 24 September 2017 | 14:27 WIB

Terkini

Hindari Iritasi, Ini Cara Memilih Krim Malam Berdasarkan Jenis Kulit dan Usia

Hindari Iritasi, Ini Cara Memilih Krim Malam Berdasarkan Jenis Kulit dan Usia

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 08:09 WIB

Profil Herri Pras, Konten Kreator Dipolisikan usai Diduga Serang UAS dan UAH

Profil Herri Pras, Konten Kreator Dipolisikan usai Diduga Serang UAS dan UAH

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 08:06 WIB

Rupiah Tertekan ke Rp18.145 per Dolar AS, BI Ungkap Tiga Biang Kerok Utamanya

Rupiah Tertekan ke Rp18.145 per Dolar AS, BI Ungkap Tiga Biang Kerok Utamanya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 07:55 WIB

Heboh Isu Pengerahan Pasukan Skala Besar ke Jakarta usai Listyo Tersangka, Ini Penjelasan TNI

Heboh Isu Pengerahan Pasukan Skala Besar ke Jakarta usai Listyo Tersangka, Ini Penjelasan TNI

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:55 WIB

Singgung Pasal Makar Sadap Prabowo, Mahfud: Produk Final Sampai ke Solo untuk Ganggu Pemerintah

Singgung Pasal Makar Sadap Prabowo, Mahfud: Produk Final Sampai ke Solo untuk Ganggu Pemerintah

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:50 WIB

Auto-Kenyal! 5 Rekomendasi Plumping Cream untuk Skin Barrier Sehat

Auto-Kenyal! 5 Rekomendasi Plumping Cream untuk Skin Barrier Sehat

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 07:50 WIB

Sindir Raksasa Sawit, Koalisi Sipil Siap Gelar Aksi di Dekat Pertemuan RSPO Terkait Bencana Karhutla

Sindir Raksasa Sawit, Koalisi Sipil Siap Gelar Aksi di Dekat Pertemuan RSPO Terkait Bencana Karhutla

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:45 WIB

OJK Mendadak Turun Tangan Atasi Masalah MNC Bank, Ada Apa?

OJK Mendadak Turun Tangan Atasi Masalah MNC Bank, Ada Apa?

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 07:32 WIB

Jenderal Listyo Tersangka Kasus Penyadapan, Siapa Pengganti Kepala Staf Presiden?

Jenderal Listyo Tersangka Kasus Penyadapan, Siapa Pengganti Kepala Staf Presiden?

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 07:28 WIB

Raffi Ahmad Batal, Ndarboy Genk dan Bayu Skak Putuskan Mundur, GSI Youth Fest  di Solo Tetap Digelar

Raffi Ahmad Batal, Ndarboy Genk dan Bayu Skak Putuskan Mundur, GSI Youth Fest di Solo Tetap Digelar

Surakarta | Rabu, 04 November 2026 | 07:26 WIB

×