Tiga Parpol Ini Datang untuk Konsultasi ke KPU

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 04 Oktober 2017 | 16:07 WIB
Tiga Parpol Ini Datang untuk Konsultasi ke KPU
Ketua KPU Arief Budiman. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum membuka masa pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 selama 14 hari.

Pendaftaran dimulai sejak 3 Oktober 2017 hingga Senin 16 Oktober 2017. Adapun ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama hingga hari ke 13 pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan hari ke 14 pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hingga hari kedua pembukaan pendaftaran partai politik, KPU belum menerima pendaftaran dari partai politik. Namun beberapa partai datang untuk melakukan konsultasi ke KPU terkait pendaftaran parpol.

"Sampai hari ini belum ada partai yang melakukan pendaftaran, tapi ada beberapa partai yang melakukan konsultasi. Misalnya kemarin ada partai Pemersatu bangsa, kemudian Partai Golkar kemudian satu lagi PPP (Partai Persatuan Pembanguna). Mereka datang ke sini untuk melakukan konsultasi," ujar Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Arief berharap partai politik yang mendaftar dapat memanfaatkan waktu pendaftaran yang diberikan KPU selama 14 hari. Ia meminta agar partai politik tidak mendaftar pada hari terakhir pendaftaran.

"Jangan datang pada hari terakhir dan pada hari terakhir ternyata ditemukan masih ada masalah. Kan bisa saja hari ini mereka datang mendaftar, nanti kita cek kalau memang ada sesuatu yang harus di lengkapi lagi dibenahi lagi ia masih cukup waktu," ucap Arief.

"Jadi saya ingin menyerukan pada partai politik manfaatkanlah dua minggu ini untuk terus berkomunikasi dengan kita.
Jadi pada saat anda tentukan kapan harus datang, seluruh dokumen itu harus lengkap sudah bisa disiapkan," sambungnya.

Sementara itu Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu wajib mendaftar ke KPU berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PKPU tersebut memuat pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan Parpol peserta Pemilu.

"Sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2017 yang dimaksudkan dengan pendaftaran parpol adalah pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran beserta seluruh syarat-syarat kelengkapan dokumen pendaftaran kepada KPU. Adapun kelengkapan dokumen tersebut berupa daftar nama anggota parpol fotokopi KTP elektronik KTA parpol serta surat keterangan anggota parpol cukup diserahkan kepada KPK kabupaten kota," kata Wahyu.

baca juga

Tak hanya itu, Wahyu menjelaskan sebelum mendaftarkan ke KPU, partai politik wajib mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi yang telah disediakan oleh KPU yakni, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Setelah dokumen persyaratan diunggah, parpol perlu mencetak dokumen-dokumen tersebut hanya menggunakan fitur yang telah tersedia dalam SIPOL.

"Hal tersebut untuk menghindari perbedaan dokumen yang telah diunggah ke dalam SIPOL dengan dokumen hardcopy yang dibawa oleh parpol saat mendaftarkan diri ke KPU," tutur dia.

KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual bagi parpol yang mendaftar.

"Parpol yang memenuhi persyaratan dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019," ucap Wahyu.

Adapun terhadap partai politik lokal Aceh, Wahyu mengatakan pendaftaran dilaksanakan dengan cara mendaftar kepada Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan penetapan sebagai peserta pemilu oleh KPU, berdasarkan ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan persyaratan khusus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

"KPU berharap seluruh parpol dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dan Intens baik dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait kegiatan pendaftaran parpol," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya menginstruksikan kepada jajaran KPU untuk melayani parpol calon peserta Pemilu 2019, dengan mengedepankan prinsip-prinsip imparsial, profesional, cermat, dan hati-hati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu," tandasnya .

Sampai kini lantai dua gedung KPU yang menjadi tempat pendaftaran partai politik tampak sepi, hanya diisi beberapa petugas dari KPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Peserta Pemilu 2019

Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Peserta Pemilu 2019

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 22:07 WIB

Prabowo akan Daftarkan Gerindra ke KPU Jadi Peserta Pemilu 2019

Prabowo akan Daftarkan Gerindra ke KPU Jadi Peserta Pemilu 2019

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 17:45 WIB

KPU Verifikasi Partai, Gerindra: Mari Bersaing Secara Sportif

KPU Verifikasi Partai, Gerindra: Mari Bersaing Secara Sportif

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 17:35 WIB

Syarat Pendaftaran Partai Peserta Pemilu 2019

Syarat Pendaftaran Partai Peserta Pemilu 2019

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 13:44 WIB

Siang Ini, KPU Diskusi  Pendaftaran Partai Peserta Pemilu

Siang Ini, KPU Diskusi Pendaftaran Partai Peserta Pemilu

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 12:05 WIB

Ingat! Ini Masa Pendaftaran Partai Peserta Pemilu

Ingat! Ini Masa Pendaftaran Partai Peserta Pemilu

News | Senin, 02 Oktober 2017 | 19:04 WIB

Simulasi, KPU Temukan Berbagai Masalah Teknis Pemilu

Simulasi, KPU Temukan Berbagai Masalah Teknis Pemilu

News | Sabtu, 30 September 2017 | 17:57 WIB

DPR Usul KPU Cantumkan Sanksi Pidana di Form C6

DPR Usul KPU Cantumkan Sanksi Pidana di Form C6

News | Sabtu, 30 September 2017 | 14:59 WIB

Warga Kadungmangu Bogor Tak Kesulitan Ikut Simulasi Pemilu

Warga Kadungmangu Bogor Tak Kesulitan Ikut Simulasi Pemilu

News | Sabtu, 30 September 2017 | 12:52 WIB

Terkini

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:21 WIB

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:18 WIB

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:08 WIB

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:00 WIB

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:47 WIB

×