Siang Ini, KPU Diskusi Pendaftaran Partai Peserta Pemilu

Siswanto

Selasa, 03 Oktober 2017 | 12:05 WIB
Siang Ini, KPU Diskusi  Pendaftaran Partai Peserta Pemilu
KPU [suara.com/M. Fauzi Daulay]
KPU akan menyelenggarakan acara diskusi terkait pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta pemilu 2019 di Media Centre KPU, Jakarta Pusat, hari ini.
 
Narasumber diskusi yaitu komisioner KPU Hasyim Asy’ari, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, dan peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Daniel Zuchron.
 
KPU telah membuka masa pendaftaran partai selama 14 hari kalender, yaitu tanggal 3 – 16 Oktober 2017. Pada hari ke-1 sampai hari ke-13 pendaftaran dibuka pukul 08.00 – 16.00 WIB, sedangkan hari ke-14 atau hari terakhir pukul 08.00 – 24.00 WIB.

KPU kembali mengingatkan bahwa bagi partai yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Untuk pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan parpol peserta pemilu tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.

“KPU memberikan perlakukan yang sama saat pendaftaran, baik parpol baru maupun lama, sesuai persyaratan yang diatur dalam UU. Sebelum mendaftar, parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Dokumen hasil print out SIPOL tersebut yang digunakan parpol untuk mendaftarkan diri,” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (2/10/2017) di Media Centre KPU.

Terhadap partai yang telah mendaftar, kata Wahyu, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual, apabila dinyatakan memenuhi syarat maka ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Khusus parpol lokal Aceh, pendaftaran dan penetapan di Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, dan persyaratan khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Pada intinya KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah siap melaksanakan pendaftaran parpol. KPU sudah melakukan pelatihan di internal KPU dan operator parpol, sehingga kedua belah pihak ini sudah mempunyai kecakapan dalam menangani SIPOL,” ujar Wahyu.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, pendaftaran parpol tersebut 14 hari kalender, artinya Sabtu dan Minggu KPU tetap buka pendaftaran. Pendaftaran juga harus dilakukan dengan dokumen lengkap, apabila dokumen belum lengkap, maka dokumen dibawa kembali oleh parpol dan diminta mendaftar kembali dengan dokumen yang sudah lengkap.

“Apabila dokumen lengkap, parpol akan diberi tanda terima. Kemudian dokumen tersebut diperiksa keabsahannya di KPU RI dan dokumen keanggotaan di KPU Kabupaten/Kota. Apabila memenuhi syarat administratif, maka akan dilakukan verifikasi faktual, yaitu mencocokkan dokumen dan fakta di lapangan,” tutur Hasyim yang membidangi Divisi Hukum di KPU.

Hasyim juga menjelaskan hasil verifikasi faktual tersebut akan dibuat rekapitulasi, dan KPU akan melihat pemenuhan persyaratannya. Apabila telah memenuhi syarat minimal yang diatur dalam UU, KPU RI akan menetapkan sebagai parpol peserta pemilu 2019, yang dijadwalkan ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2018.

“Terkait adanya judicial review di MK, sepanjang belum ada pembatalan atau perubahan, KPU tetap mengacu pada UU. Sekiranya ada pembatalan, maka seharusnya putusannya bukan KPU yang mengeksekusi, tetapi norma di UU yang disesuaikan dengan putusan MK, dilakukan revisi terlebih dahulu, karena KPU bukan pembuat UU, tetapi pelaksana UU,” kata Hasyim.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menginformasikan pendaftaran partai dilakukan di ruang sidang utama lantai dua KPU dan help desk di ruang rapat lantai satu. Helpdesk untuk pilkada 2018 ditangani oleh komisioner KPU Ilham Saputra, sedangkan helpdesk Pemilu 2019 ditangani oleh komisioner KPU Hasyim Asy’ari. [M. Fauzi Daulay]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:43 WIB

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:03 WIB

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:34 WIB

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:41 WIB

Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka

Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

News | Senin, 20 April 2026 | 08:17 WIB

Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?

Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:13 WIB

Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?

Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?

Liks | Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:03 WIB

Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Video | Kamis, 12 Februari 2026 | 15:28 WIB

Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU

Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU

Foto | Senin, 09 Februari 2026 | 18:43 WIB

Terkini

Sering Diabaikan, Masalah Sepele pada Gigi Ternyata Bisa Merusak Sistem Pencernaan

Sering Diabaikan, Masalah Sepele pada Gigi Ternyata Bisa Merusak Sistem Pencernaan

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Kasus Sutrimo Naik Penyidikan! Polisi Temukan Unsur Pidana di Balik Kejanggalan Kematian

Kasus Sutrimo Naik Penyidikan! Polisi Temukan Unsur Pidana di Balik Kejanggalan Kematian

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Daftar Perombakan MSCI untuk Saham Indonesia, IHSG Bersiap Tertekan?

Daftar Perombakan MSCI untuk Saham Indonesia, IHSG Bersiap Tertekan?

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Hearts2Hearts Debut Jepang Lewat Iconic Heart: Semangat Tuk Ikuti Kata Hati

Hearts2Hearts Debut Jepang Lewat Iconic Heart: Semangat Tuk Ikuti Kata Hati

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:35 WIB

30 Kumpulan Gambar Ucapan Selamat Hari Pramuka 2026 Gratis, Desain Menarik untuk Medsos

30 Kumpulan Gambar Ucapan Selamat Hari Pramuka 2026 Gratis, Desain Menarik untuk Medsos

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:35 WIB

4 Sebab Ibu Hamil yang Berencana Lahiran Normal Mendadak Harus Operasi Caesar

4 Sebab Ibu Hamil yang Berencana Lahiran Normal Mendadak Harus Operasi Caesar

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:33 WIB

KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas

KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Bukan Cuma Jasad, Tanah Makam Sutrimo Juga Diambil untuk Pemeriksaan Forensik

Bukan Cuma Jasad, Tanah Makam Sutrimo Juga Diambil untuk Pemeriksaan Forensik

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:18 WIB

Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA

Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA

Lampung | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir

Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:10 WIB

×