Ingat! Ini Masa Pendaftaran Partai Peserta Pemilu

Siswanto Suara.Com
Senin, 02 Oktober 2017 | 19:04 WIB
Ingat! Ini Masa Pendaftaran Partai Peserta Pemilu
KPU [suara.com/M. Fauzi Daulay]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menetapkan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat partai peserta pemilu pada 3-16 Oktober 2017.

"KPU membuka pendaftaran partai calon peserta pemilu serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM Wahyu Setiawan, Senin (2/0/2017).

Penyerahan dokumen persyaratan partai selama 14 hari kalender. Pendaftaran hari pertama sampai hari ke 13 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Sedangkan pada hari terakhir pendaftaran, dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 24.00 waktu setempat.

Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Pimpinan partai politik menyampaikan pendaftaran beserta seluruh syarat syarat kelengkapan dokumen pendaftaran kepada KPU," kata Wahyu.

KPU mengatakan sebelum melakukan pendaftaran, partai wajib mengunggah dokumen ke sistem informasi partai politik.

"KPU menyediakan sistem informasi partai politik, setelah semua persyaratan diunggah, parpol perlu mencetak dokumen tersebut," tutur wahyu.

"Untuk menghindari perbedaan dokumen yang di Sipol dengan hardcopy yang dibawa oleh parpol saat ke KPU," Wahyu menambahkan.

Apa saja syarat syarat yang harus dilampirkan saat melakukan pendaftaran?

"Adapun syaratnya, daftar nama anggota parpol, fotocopy kartu tanda penduduk, kartu tanda anggota parpol, serta surat keterangan partai politik dan diserahkan kepada KPU kabupaten atau kota," katanya.

KPU berharap semua partai dapat menjalin komunikasi, koordinasi yang baik, dan intensif dengan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota.

"KPU harus melayani dengan mengedepankan prinsip-prinsip imparsial, profesional, cermat, dan hati hati berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu," kata dia. [M. Fauzi Daulay dan Andrea Prayoga]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI