Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Peserta Pemilu 2019

Siswanto Suara.Com
Selasa, 03 Oktober 2017 | 22:07 WIB
Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Peserta Pemilu 2019
KPU [suara.com/M. Fauzi Daulay]

Suara.com - Hari ini, KPU resmi membuka pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta pemilu tahun 2019, hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Menyampaikan surat pendaftaran, dokumen secara lengkap sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU dan ada dokumen yang diserahkan ke KPU kabupaten dan kota yaitu dokumen data anggota serta fotocopy e-KTP," kata komisioner KPU Hasyim Asy’ari di gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2017).

Setelah semua dokumen pendaftaran diserahkan, KPU akan melakukan penelitian administratif.

"Menurut undang-undang bahwa ada dua istilah yaitu penelitian administrasi dan penelitian verifikasi," kata dia.

"Penelitian administratif berkaitan dengan dokumen - dokumen persyaratan. Kalau verikasi adalah pembuktian apakah hal-hal yang ditulis di dokumen benar nggak sama yang di lapangan," Hasyim menambahkan.

Hasyim mengatakan apabila ada partai yang sudah mendaftar, tetapi dokumen belum lengkap, KPU akan meminta mereka melengkapi lagi.

"Kalau ada parpol datang mendaftar, tetapi dokumen tidak lengkap kami nyatakan belum bisa mendaftar, dan kami minta untuk dilengkapi dulu dan silakan mendaftar kembali. Kita memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan perbaikan," Hasyim menambahkan.

Dia menambahkan penelitian administratif dilakukan dua tingkatan.

"Yaitu di KPU pusat dan di KPU kabupaten, kota. Karena apa? Sebagai konsekuensi dokumen diserahkan didua tingkatan itu," katanya.

Dia menambahkan apabila partai sudah lolos penelitian administratif akan dilanjutkan verifikasi faktual.

"Verikasi faktual dilakukan di tiga tingkatkan yaitu KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten, kota," katanya.

Dia juga menjelaskan apa saja yang diverifikasi faktual di tiga tingkatan.

"Yang akan di verifikasi faktual adalah Kepengurusan, keperwakilan perempuan dan domisili kantor, serta di tingkat kabupaten, kota akan diverifikasi keanggotaan partai politik," katanya.

Dia mengatakan sudah ada partai yang lolos verikasi administratif hingga verifikasi faktual KPU akan merekap secara nasional.

"Ya untuk memenuhi syarat KPU harus merekap secara nasional, ya syaratnya semua parpol harus punya pengurus di 34 Provinsi," ujarnya. [M. Fauzi Daulay]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI