Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK.02/A/OTN/III/2005/01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
keputusan kepala perwakilan tentang pencabutan keputusan kepala perwakilan republik indonesia untuk kerajaan belanda nomor sk/023/keppri/viii/2017 tentang penghargaan kepada dr. ir. dwi hartanto
PERTAMA
Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda Nomor SK/023/KEPPRI/VIII/2017 tentang Penghargaan kepada Dr. Ir. Dwi Hartanto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Den Haag Pada tanggal 15 September 201 7
Baca Juga: Inggris Tampil Kurang Menggigit, Ini Alasan Southgate
Kepala Perwakilan
I Gusti Agung Wesaka Puja
Duta Besar LBBP
Tentang pernyataan salah dan permohonan maaf, serta sejumlah klaim kebohongan Dwi Hartanto yang terbongkar, sila baca berita sebelumnya di sini