Array

Ketua PN Manado Ditangkap, KPK: Banyak 'Wakil Tuhan' yang Bandel

Senin, 09 Oktober 2017 | 13:03 WIB
Ketua PN Manado Ditangkap, KPK: Banyak  'Wakil Tuhan' yang Bandel
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin atas masih banyaknya hakim yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

Padajal, kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, hakim mendapat predikat sebagai ”wakil Tuhan” yang dengan kebijaksanaannya dapat memutuskan perkara secara adil dan benar.

Meski begitu, KPK belum bisa memastikan apakah akan menuntut hukuman sangat berat kepada hakim-hakim yang bandel. Terbaru, KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

"Ya, kami tak boleh juga menyamaratakan, tapi kalau kami meminta memberi contoh dari ketua MK (Mahkamah Konstitusi) waktu itu kan dia dihukum paling tinggi, paling berat. Nah,  tapi kan tetap dinilai kasus per kasus, apa (kasus Sudiwardono) sama beratnya dengan yang dulu atau tidak? " kata Laode M Syarif di Hotel Four Points, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

KPK menangkap Sudiwardono pada Jumat (6/10) malam. Dia diduga menerima uang suap dari anggota DPR Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha.

Uang suap itu diberikan kepada Sudiwardono diduga untuk memengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Boolang Mongondow.

Terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan, yang merupakan ibunda Aditya dan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011.

Syarif mengatakan, KPK belum mendalami keterlibatan Sudiwardono dalam kasus lainnya. Sebab, KPK masih fokus pada kasus penyuapan oleh Aditya Moha terlebih dahulu.

Baca Juga: Setya Novanto Dipastikan Tak Bersaksi di Sidang KTP-el Hari Ini

"Untuk sementara yang berhubungan dengan itu ya,  hanya dengan kasus itu saja," terangnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka. KPK menetapkan Aditya sebagai pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap.

Atas perbuatannya, Aditya disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagai penerima suap, Sudiwardono disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI