Jumlah Parpol Pendaftar Pemilu 2019 Turun Dibanding 2014

Selasa, 17 Oktober 2017 | 17:20 WIB
Jumlah Parpol Pendaftar Pemilu 2019 Turun Dibanding 2014
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama di KPU [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan Azis mengakui ada penurunan jumlah partai politik yang mendaftar di Pemilu 2017 dengan Pemilu sebelumnya. Pasalnya sebanyak 27 partai politik mendaftar dari 73 Partai Politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Iya benar (Ada penurunan)," ujar Viryan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Diketahui pada Pemilu 2014 sebanyak 34 Partai Politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2014. Dari 34 partai politik yang mendaftar, 10 partai politik lolos verifikasi dan menjadi peserta Pemilu 2014.

Viryan menuturkan alasan tersebut yakni lantaran KPU mensyaratkan kelengkapan di awal pendaftaran dengan menginput data melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Hal tersebut kata Viryan mempermudah KPU untuk melihat kesiapan parpol yang ingin maju menjadi peserta Pemilu 2019.

"Kan sekarang kita mensyaratkan kelengkapannya di awal, kemudian semua detail dan bisa dilihat dan ini adalah sebagai indikator parpol siap atau nggak jadi peserta pemilu. Sebagai contoh, harus ada di setiap provinsi, ada 75 persen kabupaten/kota. Nah setiap kabupaten kota keanggotaan seribu atau seperseribu. Nahh kalau hal itu saja tak terpenuhi kan tak bisa," ucap dia.

Ia pun menambahkan, tidak ada perbedaan persyaratan setiap partai politik yang ingin mengikuti pemilu. Namun yang membedakan yakni adanya SIPOL yang bertujuan untuk menertibkan administrasi partai politik di awal pendaftaran.

"Syarat sama, seperi Pemilu sebelumnya. syarat nggak ada yang beda, hanya saja ini pelaksanaannya di awal dengan Sipol sehingga di awal lebih tertib," tandasnya.

Diketahui KPU resmi menutup masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00.

Baca Juga: Pendaftaran Pemilu 2019 Tutup, Ini 27 Parpol yang Daftar ke KPU

Sebanyak 27 partai politik yang mendaftar dari 73 Partai Politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Dari 27 Parpol, 10 partai politik dinyatakan lengkap berkas dokumennnya. 10 partai politik dinyatakan lengkap berkasnya oleh KPU yakni Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.

Sementara 17 partai politik lainnya masih dalam pemeriksaan berkas dokumen oleh KPU. 17 partai politik yang masih dalam tahap pemeriksaan yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), PIKA (Partai Indonesia Kerja), PBB (Partai Bulan Bintang), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo (Partai Suara Rakyat Indonesia), PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI