Kasus Ujaran Kebencian Eggi Sudjana, Polisi Minta Pendapat Ahli

Rabu, 25 Oktober 2017 | 17:47 WIB
Kasus Ujaran Kebencian Eggi Sudjana, Polisi Minta Pendapat Ahli
Eggi Sudjana bersama tim kuasa hukum mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017) sekitar pukul 11.30 WIB. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akan melibatkan ahli untuk menyelidiki unsur tindak pidana terkait kasus penyebaran ujaran kebencian bernada SARA yang dituduhkan kepada Eggi Sudjana.

Pemeriksaan ahli itu akan dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari Aliansi Advokat Nasionalis selaku pelapor.

"Penyelidikan ini kami ambil dulu keterangan pelapor, lalu kami uji dengan keterangan ahli soal pelaporan itu," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).

Selain meminta pendapat ahli, polisi juga akan menelaah barang bukti lain seperti dokumen yang dianggap berkaitan dengan laporan tersebut.

"Pastinya kalau sudah ada pelaporan, rekan-rekan membuat surat penyelidikan, lalu mengambil keterangan, bukan pemeriksaan, metode lidik itu macam-macam, bisa wawancara, penelaahan dokumen, dll," katanya.

Namun, ketika disinggung kapan penyidik memeriksa Eggi, Adi menyampaikan hal itu tergantung dari petunjuk yang didapatkan penyidik.

Kata dia, apabila dalam penyelidikan kasus tersebut sudah ditemukan unsur tindak pidana, maka polisi akan meminta keterangan Eggi sebagai terlapor.

"Mekanismenya setiap pelaporan, lewat melanisme proses penyelidikan. Apakah memang yang dilaporkan itu ada atau ditemukan unsur pidananya," kata dia.

Eggi dipolisikan dalam kasus ujaran kebencian, menyusul video viral berisi pernyataannya saat mengajukan gugatan Perppu Ormas di Mahmakah Konstitusi.

Baca Juga: Eggi Sudjana Klaim Partai yang Dipimpinnya Paling Bersih

"Statemennya mengatakan bawah ajaran kristen bertentangan dengan Pancasila di muka sidang MK dan video yang telah jadi viral di medsos dan publik , maka aliansi advokat nasionalis melaporkan Eggi Sudjana," kata Hudson Markiano Hutapea, perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis, Jumat (6/10/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI