Dia menganggap pernyataan Eggi sangat meresahkan dan dapat memicu disintegrasi bangsa. Hudson juga menyebut Eggi tak memiliki kapasitas untuk menafsirkan sebuah keyakinan yang tidak dipercayainya
"Dalam hal ini sangat berbahaya diucapkan seorang tokoh yang tentu diamini oleh jutaan orang yag menganggap itu sebuah kebenaran," kata dia.
Terkait laporannya itu, mereka juga menyertakan beberapa barang bukti berupa video berisi pernyataan Eggi yang beredar di medsos. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan laporan LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Eggi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.