Saefullah pun mengaku bahwa pemanggilannya itu dilakukan untuk tersangka korporasi.
"Buat korporasi," ujarnya.
Terkait kasus itu, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi yang juga adik dari M Taufik telah divonis bersalah karena terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.
Selain itu, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda juga telah divonis bersalah terkait kasus tersebut. (Antara)