Novanto Mangkir Dipanggil KPK, Ini Bunyi Lengkap Surat dari DPR

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Senin, 06 November 2017 | 16:59 WIB
Novanto Mangkir Dipanggil KPK, Ini Bunyi Lengkap Surat dari DPR
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin rapat pengurus pleno DPP Partai Golkar di Jakarta, Rabu (11/10). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian DPR telah mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (6/11/2017) pagi. Surat tersebut berisi alasan Ketua DPR Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi buat tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.

Berikut adalah lima poin yang menjadi isi dari surat DPR tersebut.

Pertama, menyatakan surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada tanggal 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Anang bersama-sama dengan sejumlah pihak.

Kedua, bahwa dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua DPR RI, alamat dan lain sebagainya.

Ketiga, diuraikan ketentuan di Pasal 245 ayat (1) UU Nomor. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mengatur; 'Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan'. Kemudian diuraikan Amar Putusan MK Nomor. 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. (Poin 1 dan 2 (2.1., 2.2 dan 2.3))

Ditegaskan juga berdasarkan Putusan MK tersebut maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR yang bersangkutan.

Keempat, oleh karena dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua DPR RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk Penyidik KPK.

Kelima, berdasarkan alasan hukum di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perusahaan Keluarga Setnov Diakui Punya Saham di Murakabi

Perusahaan Keluarga Setnov Diakui Punya Saham di Murakabi

News | Senin, 06 November 2017 | 16:24 WIB

Lima Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK

Lima Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK

News | Senin, 06 November 2017 | 15:57 WIB

Kasus Meme Novanto Sakit Harus Jadi Pelajaran Warganet

Kasus Meme Novanto Sakit Harus Jadi Pelajaran Warganet

News | Senin, 06 November 2017 | 15:46 WIB

Kasus e-KTP, Kantor Milik Setnov Dijadikan Alamat 14 Perusahaan

Kasus e-KTP, Kantor Milik Setnov Dijadikan Alamat 14 Perusahaan

News | Senin, 06 November 2017 | 15:29 WIB

Bareskrim: Belum Tentu Meme Setya Novanto Penuhi Unsur Pidana

Bareskrim: Belum Tentu Meme Setya Novanto Penuhi Unsur Pidana

News | Senin, 06 November 2017 | 15:08 WIB

Setnov Tak Penuhi Panggilan KPK, Belum Ada Persetujuan Jokowi

Setnov Tak Penuhi Panggilan KPK, Belum Ada Persetujuan Jokowi

News | Senin, 06 November 2017 | 11:52 WIB

Hari Ini, KPK akan Periksa Setya Novanto Lagi

Hari Ini, KPK akan Periksa Setya Novanto Lagi

News | Senin, 06 November 2017 | 11:05 WIB

Laporkan Penyebar Meme Satir, LBH: Harusnya Novanto Koreksi Diri

Laporkan Penyebar Meme Satir, LBH: Harusnya Novanto Koreksi Diri

News | Minggu, 05 November 2017 | 15:29 WIB

KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru Kasus Novanto

KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru Kasus Novanto

News | Minggu, 05 November 2017 | 13:57 WIB

Anggota PSI Terjerat Kasus Meme Novanto, Ini Kata Grace Natalie

Anggota PSI Terjerat Kasus Meme Novanto, Ini Kata Grace Natalie

News | Sabtu, 04 November 2017 | 15:07 WIB

Terkini

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

×