Lima Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Senin, 06 November 2017 | 15:57 WIB
Lima Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). [Suara.com/Oke Atmaja]

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (6/11/2017). Novanto dipanggil untuk menjadi saksi buat tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.

Namun, terhadap panggilan itu, Novanto tidak bisa memenuhinya. Sebab, dalam surat panggilan KPK yang diterima Novanto tidak disertai dengan surat persetujuan Presiden Joko Widodo secara tertulis.

Sekeretariat Jenderal DPR sudah mengirimkan surat kepada KPK. "Tadi pagi KPK menerima surat yang tertulis dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR-RI. Surat tertanggal 6 November 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri mengatakan dalam surat itu terdapat lima poin yang disampaikan DPR. Pertama, menyatakan surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada tanggal 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Anang bersama-sama dengan sejumlah pihak. Poin kedua adalah bahwa dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua DPR RI, alamat dan lain sebagainya.

Ketiga, diuraikan ketentuan di Pasal 245 ayat (1) UU Nomor. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mengatur; 'Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan'. Kemudian diuraikan Amar Putusan MK Nomor. 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. (Poin 1 dan 2 (2.1., 2.2 dan 2.3))

"Ditegaskan juga berdasarkan Putusan MK tersebut maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR yang bersangkutan," kata Febri.

Poin keempat adalah, oleh karena dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua DPR RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk Penyidik KPK.

Adpun poin kelima, berdasarkan alasan hukum di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.

baca juga

"Surat ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI," kata Febri.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Novanto, Freidrich Yunadi. "Tidak hadir, karena KPK wajib minta izin presiden sebagaimana putusan MK No 76/PUU-XII/2014," kata Freidrich.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hampir 7 Bulan Kasus Novel, Saor: Dari Awal Polisi Tak Objektif

Hampir 7 Bulan Kasus Novel, Saor: Dari Awal Polisi Tak Objektif

News | Minggu, 05 November 2017 | 16:34 WIB

KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru Kasus Novanto

KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru Kasus Novanto

News | Minggu, 05 November 2017 | 13:57 WIB

Membanding Kasus Meme Novanto, Pengacara Novel Minta Polisi Adil

Membanding Kasus Meme Novanto, Pengacara Novel Minta Polisi Adil

News | Minggu, 05 November 2017 | 13:40 WIB

Terungkap, Polda Sudah Tahu Potensi Teror terhadap Novel Baswedan

Terungkap, Polda Sudah Tahu Potensi Teror terhadap Novel Baswedan

News | Sabtu, 04 November 2017 | 21:42 WIB

Soal Desakan TGPF Kasus Novel, Ini Tanggapan Bibit Samad Rianto

Soal Desakan TGPF Kasus Novel, Ini Tanggapan Bibit Samad Rianto

News | Sabtu, 04 November 2017 | 18:41 WIB

Tak Tegas Bikin TGPF Kasus Novel, Pimpinan KPK Dinilai Tak Vokal

Tak Tegas Bikin TGPF Kasus Novel, Pimpinan KPK Dinilai Tak Vokal

News | Sabtu, 04 November 2017 | 17:19 WIB

Kasus e-KTP, KPK Kembali Periksa Yorrys Raweyai

Kasus e-KTP, KPK Kembali Periksa Yorrys Raweyai

News | Jum'at, 03 November 2017 | 18:58 WIB

Dua Penyidik Balik ke Polri, KPK Pastikan Pemeriksaan Jalan Terus

Dua Penyidik Balik ke Polri, KPK Pastikan Pemeriksaan Jalan Terus

News | Jum'at, 03 November 2017 | 03:33 WIB

Kasus Suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Segera Disidang

Kasus Suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Segera Disidang

News | Kamis, 02 November 2017 | 19:47 WIB

Marak Meme Novanto, Pengacara: Kami Curiga Ada yang Mendanai

Marak Meme Novanto, Pengacara: Kami Curiga Ada yang Mendanai

News | Kamis, 02 November 2017 | 04:33 WIB

Terkini

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 07:00 WIB

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 06:47 WIB

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 06:40 WIB

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

×