Array

Hari Ini, MK Putuskan Boleh Tidaknya Napi Korupsi Dapat Remisi

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 07 November 2017 | 08:01 WIB
Hari Ini, MK Putuskan Boleh Tidaknya Napi Korupsi Dapat Remisi
Terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1) malam.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materi atas ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan (UU Permasyarakatan), yang diajukan oleh lima narapidana kasus korupsi.

"Hari ini MK akan memutus uji materi Undang Undang Permasyarakatan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.

Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyebutkan ketentuan a quo telah menghambat para pemohon untuk mendapatkan remisi.

Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi.

Dengan demikian, menurut mereka, seharusnya remisi juga menjadi hak para pemohon meskipun para pemohon adalah napi kasus korupsi.

Selain itu, para pemohon juga berpendapat ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.

Syarat dari pemberian remisi dalam ketentuan tersebut adalah, napi akan diberikan remisi jika bersedia bekerja sama sebagai "justice collaborator", dan yang bersangkutan telah membayar lunas denda serta uang pengganti.

Baca Juga: Teroris Indonesia Buka Mulut, Filipina Buru Emir Baru ISIS

Dalam kasus korupsi, pihak yang berwenang untuk menentukan "justice collaborator" adalah penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal ini, Rullyandi menyebutkan ketentuan ini jelas merugikan pihaknya, karena KPK dinilai para pemohon akan bersikap subjektif dalam menentukan "justice collaborator".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI