Array

Gloria Hadir di Sidang Uji Materi UU Kewarganegaraan

Kamis, 31 Agustus 2017 | 11:55 WIB
Gloria Hadir di Sidang Uji Materi UU Kewarganegaraan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Putusan uji materi perkara nomor 80/PUU-XIV/2016 atau uji materi Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaan Republik Indonesia, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Putusan uji materi perkara nomor 80/PUU-XIV/2016 atau uji materi Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaan Republik Indonesia, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Uji materi terkait aturan status kewarganegaraan yang diajukan oleh ibunda Gloria Natapraja Hamel, Ira Hartini Natapradja Hamel. Gloria merupakan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara pengibaran bendera ke-71 di Istana Merdeka, 17 Agustus 2016.

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.

"Sidang perkara dengan nomor 80/PUU-XIV/2016 dimulai yang diajukan oleh Ira Hartini Natapraja," ujar Arief dalam persidangan.

Dalam persidangan hadir pula Gloria dan ibunda Gloria, Ira Hartini.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan dalam gugatan tersebut, Ira meminta Majelis membatalkan berlakunya Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10/2016).

Adapun pasal tersebut mengharuskan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) harus mendaftarkan diri ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat empat tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan, apabila anak berkewarganegaraan campuran ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.

"Aturan itu dinilai diskriminatif dan berpotensi merugikan hak konstitusional anak-anak yang terlahir sebelum 1 Agustus 2006, sebagaimana undang-undang tersebut secara sah mulai diberlakukan. Intinya agar anak Pemohon, si Gloria itu menjadi WNI tanpa harus mendaftar (ke Imigrasi) paling lambat 4 tahun setelah UU Kewarganegaraan diundangkan," ujar Fajar saat dihubungi

Ia juga menambahkan keberlakuan Pasal 41 UU Kewarganegaraan itu dapat mengakibatkan kerugian konstitusional.

Baca Juga: Generasi Milenial, Simaklah Afi dan Gloria Bicara Pancasila

"Karena anak pemohon kehilangan kesempatan menjadi WNI gara-gara setelah berusia 18 tahun orangtuanya tidak mendaftarkan diri kepada Menteri yang dibatasi 4 tahun setelah UU diundangkan, untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Karenanya, anak Pemohon dianggap sebagai WNA," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI