Guru Ngaji Dibekuk Polisi karena Lecehkan Santri

Reza Gunadha

Rabu, 08 November 2017 | 08:40 WIB
Guru Ngaji Dibekuk Polisi karena Lecehkan Santri
Ilustrasi diperkosa [Net]

Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang kiai guru mengaji berinisial SR (55), karena diduga mencabuli seorang santrinya yang masih usia belia.

Kapolres Mataram Ajun  Komisaris Besar Muhammad kepada Antara, Rabu (8/11/2017), mengatakan SR ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

"Berawal dari laporan keluarga korban, kami langsung melakukan penangkapan," kata Muhammad.

SR ditangkap aparat kepolisian di rumahnya yang beralamat di Dusun Ranjok, Desa Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Selain menangkap SR, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksi bejatnya. Barang bukti yang sama juga turut diamankan dari korban.

Dalam penjelasannya, SR mengakui mencabuli korban berinisial MI pada Sabtu (4/11) malam. Persisnya, seusai korban mengaji bersama lima teman sebayanya di rumah pelaku.

Ketika itu, lima temannya lebih dulu pulang dan meninggalkan korban yang memilih diam sebentar di rumah pelaku untuk menonton acara televisi.

Karena mengetahui istrinya sedang keluar rumah, pelaku kemudian mengambil kesempatan itu untuk menjalankan niat busuknya.

baca juga

"Setelah dibujuk dengan uang, pelaku kemudian melancarkan aksinya di dalam kamar," ujarnya.

Namun, tidak lama kemudian, lanjutnya, dari dalam kamar, pelaku mendengar suara pintu depan terbuka.

Karena khawatir perbuatannya diketahui, terutama oleh sang istrinya, pelaku langsung berhenti dan menyuruh korban pulang.

Sepulangnya ke rumah, korban mengeluh sakit di organ vitalnya ketika buang air kecil. Karena curiga dengan perilaku korban, pihak keluarganya langsung melapor ke polisi.

"Jadi setelah menerima laporan, pelaku yang dicurigai melakukan perbuatan asusila, langsung kita tangkap," ucapnya.

Lebih lanjut, pelaku yang telah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Mataram disangkakan terhadap Pasal 82 Ayat 1 juncto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai aturan, ancaman hukumannya paling berat 15 tahun penjara," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sering Tonton Film Porno, ABG Lecehkan 7 Bocah Tetangganya

Sering Tonton Film Porno, ABG Lecehkan 7 Bocah Tetangganya

News | Senin, 06 November 2017 | 16:13 WIB

Selebriti Chef Ini Keluar Perusahaan karena Pelecehan Seksual

Selebriti Chef Ini Keluar Perusahaan karena Pelecehan Seksual

Lifestyle | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 14:29 WIB

Gadis Ini Pamerkan Lelaki-lelaki yang Melecehkannya di Instagram

Gadis Ini Pamerkan Lelaki-lelaki yang Melecehkannya di Instagram

Tekno | Rabu, 11 Oktober 2017 | 21:01 WIB

Kabel Otak Korban Pelecehan Anak Berubah

Kabel Otak Korban Pelecehan Anak Berubah

Health | Rabu, 27 September 2017 | 11:15 WIB

Studi: Perempuan yang Dilecehkan Rekan Kerja Berisiko Depresi

Studi: Perempuan yang Dilecehkan Rekan Kerja Berisiko Depresi

Lifestyle | Senin, 25 September 2017 | 21:27 WIB

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Empat Tahun

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Empat Tahun

News | Selasa, 19 September 2017 | 00:03 WIB

Lecehkan Perawatnya di Rumah Sakit, Datuk Ditangkap Polisi

Lecehkan Perawatnya di Rumah Sakit, Datuk Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 15 September 2017 | 13:34 WIB

Periksa 2 Bagian Intim Pasiennya Tanpa Alasan, Dokter Ini Diadili

Periksa 2 Bagian Intim Pasiennya Tanpa Alasan, Dokter Ini Diadili

News | Selasa, 12 September 2017 | 11:23 WIB

Guru Perempuan di Korsel Berhubungan Seks dengan Anak SD

Guru Perempuan di Korsel Berhubungan Seks dengan Anak SD

Lifestyle | Kamis, 31 Agustus 2017 | 19:13 WIB

Tak Akui Hadis dan Salat, Siti Aisyah Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

Tak Akui Hadis dan Salat, Siti Aisyah Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 08:30 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×