Suara.com - Suwandi (22) ditangkap anggota Kepolisian Resor Kota Depok. Dia diduga pembunuh pembantu rumah tangga yang tengah hamil empat bulan bernama Samsiah (41). Pembunuhan terjadi di rumah majikan di Perumahan Pesona Mungil II, Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (5/11/2017).
"Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polresta Depok untuk proses pemeriksaan dan penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (7/11/2017).
Suwandi diciduk dari rumah kontrakan di Jalan Gotong Royong I , RT 1, RW 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017), sekitar pukul 18.15 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Diduga, Suwandi membunuh Samsiah karena ingin menguasai barang berharga milik korban.
Suwandi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Samsiah pertamakali ditemukan dalam kondisi berlumuran darah. Dia ditusuk di bagian perut sebelah kanan. Wajahnya pun lebam-lebam.
Samsiah bekerja di rumah dosen Universitas Medan. Pada waktu kejadian, majikan sedang tidak di rumah sejak Sabtu (4/11/2017).
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diautopsi.
Tapi menurut dugaan Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Cholis Aryana, motif pembunuhan dilatari masalah pribadi.