Komisi III DPR sudah memilih tujuh anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2017-2022. Ahmad Taufan Damanik, Mohammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Munafrizal Manan, Sandrayati Moniaga, Hairansyah, dan Ammiruddin Al Rahab.
Tanggal 13 November 2017, kemarin, mereka rapat paripurna untuk menyusun kepengurusan. Hasilnya, Ahmad Taufik Damanik terpilih menjadi ketua.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang paripurna 13 November 2017, yang diikuti oleh ketujuh anggota Komnas HAM yang baru, telah dihasilkan keputusan tentang komposisi kepengurusan," kata Ahmad Taufan Damanik di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Dosen politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara tersebut mengatakan sidang paripurna pemilihan ketua dan pengurus diawali dengan musyawarah yang dipenuhi suasana keterbukaan dan keakraban. Hasilnya mufakat yang solid dan mencerminkan kebersamaan di antara sesama komisioner.
"Pertama, bahwa akan dilakukan optimalisasi pada upaya peningkatan pelayanan publik mencakup penegakan dan pemajuan HAM," katanya.
Komitmen kedua, kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat akan mendapatkan perhatian khusus, baik yang penyelidikannya telah dituntaskan maupun yang penyelesaiannya masih dalam proses penyelidikan oleh tim bentukan Komnas HAM. Demikian pula dengan kasus-kasus HAM lainnya, kepengurusan Komnas HAM yang baru akan berkomitmen melakukan upaya yang optimal.
Kemudian, Komnas HAM akan melakukan optimalisasi pelaksanaan fungsi, baik fungsi pengkajian dan penelitian, fungsi pendidikan dan penyuluhan, fungsi pemantauan dan penyelidikan dan fungsi mediasi dalam rangka mengantisipasi terjadinya dan meluasnya kasus-kasus pelanggaran HAM dan menonjolkan aspek pemajuan HAM di Indonesia.
"Komnas HAM akan menegaskan komitmen independensi dan imparsialitas kelembagaan dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang , khususnya dalam memasuki masa tahun politik pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 dan pemilihan umum anggota legislatif serta presiden tahun 2019," katanya.
Komisioner di Komisi Badan Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Perempuan dan Anak ASEAN itu mengatakan komitmen kelima yang dibangun oleh Komisioner yang baru adalah Komnas HAM menyadari peran serta publik yang signifikan dalam usaha pemajuan dan penegakan HAM. Karena itu, dukungan dan partisipasi publik diharapkan oleh Komnas HAM.
"Komnas HAM akan terbuka terhadap segala ide, gagasan dan kerja sama dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM," kata Taufan Damanik.
Berikut susunan lengkap kepengurus Komnas HAM periode 2017-2022:
1.Ketua : Ahmad Taufan Damanik
2.Wakil Ketua Bidang Internal: Hairansyah
3.Wakil Ketua Bidang Eksternal: Sandrayati Moniaga
4.Koodinator Subkomisi Pemajuan HAM: Beka Ulung Hapsara
a.Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan: Beka Ulung Hapsara
b.Komisioner Pengkajian dan Penelitian: Mochammad Choirul Anam
5.Koordinator Subkomisi Penegakan HAM: Amiruddin Al Rahab
a. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan: Amiruddin Al Rahab
b. Komisioner Mediasi : Munafrizal Manan
c. Komisioner Pengaduan : Tim
Tanggal 13 November 2017, kemarin, mereka rapat paripurna untuk menyusun kepengurusan. Hasilnya, Ahmad Taufik Damanik terpilih menjadi ketua.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang paripurna 13 November 2017, yang diikuti oleh ketujuh anggota Komnas HAM yang baru, telah dihasilkan keputusan tentang komposisi kepengurusan," kata Ahmad Taufan Damanik di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Dosen politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara tersebut mengatakan sidang paripurna pemilihan ketua dan pengurus diawali dengan musyawarah yang dipenuhi suasana keterbukaan dan keakraban. Hasilnya mufakat yang solid dan mencerminkan kebersamaan di antara sesama komisioner.
"Pertama, bahwa akan dilakukan optimalisasi pada upaya peningkatan pelayanan publik mencakup penegakan dan pemajuan HAM," katanya.
Komitmen kedua, kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat akan mendapatkan perhatian khusus, baik yang penyelidikannya telah dituntaskan maupun yang penyelesaiannya masih dalam proses penyelidikan oleh tim bentukan Komnas HAM. Demikian pula dengan kasus-kasus HAM lainnya, kepengurusan Komnas HAM yang baru akan berkomitmen melakukan upaya yang optimal.
Kemudian, Komnas HAM akan melakukan optimalisasi pelaksanaan fungsi, baik fungsi pengkajian dan penelitian, fungsi pendidikan dan penyuluhan, fungsi pemantauan dan penyelidikan dan fungsi mediasi dalam rangka mengantisipasi terjadinya dan meluasnya kasus-kasus pelanggaran HAM dan menonjolkan aspek pemajuan HAM di Indonesia.
"Komnas HAM akan menegaskan komitmen independensi dan imparsialitas kelembagaan dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang , khususnya dalam memasuki masa tahun politik pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 dan pemilihan umum anggota legislatif serta presiden tahun 2019," katanya.
Komisioner di Komisi Badan Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Perempuan dan Anak ASEAN itu mengatakan komitmen kelima yang dibangun oleh Komisioner yang baru adalah Komnas HAM menyadari peran serta publik yang signifikan dalam usaha pemajuan dan penegakan HAM. Karena itu, dukungan dan partisipasi publik diharapkan oleh Komnas HAM.
"Komnas HAM akan terbuka terhadap segala ide, gagasan dan kerja sama dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM," kata Taufan Damanik.
Berikut susunan lengkap kepengurus Komnas HAM periode 2017-2022:
1.Ketua : Ahmad Taufan Damanik
2.Wakil Ketua Bidang Internal: Hairansyah
3.Wakil Ketua Bidang Eksternal: Sandrayati Moniaga
4.Koodinator Subkomisi Pemajuan HAM: Beka Ulung Hapsara
a.Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan: Beka Ulung Hapsara
b.Komisioner Pengkajian dan Penelitian: Mochammad Choirul Anam
5.Koordinator Subkomisi Penegakan HAM: Amiruddin Al Rahab
a. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan: Amiruddin Al Rahab
b. Komisioner Mediasi : Munafrizal Manan
c. Komisioner Pengaduan : Tim