Komnas HAM Soroti Sejumlah Poin dalam Draf Revisi UU HAM

Bella

Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:33 WIB
Komnas HAM Soroti Sejumlah Poin dalam Draf Revisi UU HAM
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (ketiga darii kiri) di Jakarta pada Selasa, (27/10/2026). [Suara.com/Alif]
baca 10 detik
  • Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti hilangnya klausul independen dalam draf revisi UU HAM di Jakarta pada 27 Oktober 2026.
  • Komnas HAM menilai draf revisi tersebut berpotensi melemahkan karena rekomendasi lembaga kini tidak lagi bersifat mengikat secara hukum.
  • Komisioner Uli Parulian menyatakan draf tersebut belum memberikan perlindungan hukum menyeluruh bagi masyarakat adat, disabilitas, dan lingkungan hidup.

Suara.com - Wacana pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menuai sorotan dari Komnas HAM. Salah satu yang menjadi perhatian adalah independensi lembaga yang lahir pada awal reformasi itu.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, dalam draf RUU HAM yang diterimanya, lembaganya hanya didefinisikan sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan pemajuan dan perlindungan HAM.

Draf tersebut tidak mencantumkan klausul independen atau mandiri sebagaimana tertuang dalam undang-undang yang lama.

"Tentu ini memiliki standing atau kedudukan (kelembagaan) yang kurang kuat," kata Anis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Meski dalam pasal lain disebutkan sebagai lembaga independen, menurut Anis, kedudukan Komnas HAM sebagai lembaga mandiri seharusnya dicantumkan dalam pasal dasar yang mengatur definisi lembaga.

"Untuk itu, kami tentu nanti akan memberikan catatan itu kepada DPR," ucapnya.

Selain itu, Anis menilai rancangan undang-undang tersebut berpotensi melemahkan rekomendasi Komnas HAM yang selama ini dijadikan acuan, terutama jika rekomendasi itu tidak bersifat mengikat secara hukum.

"Nah, di pembahasan kemarin itu sempat di (tahap) harmonisasi, itu masih ada rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat secara hukum. Sekarang per 23 September itu justru hilang," tutur Anis.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian menambahkan, RUU HAM saat ini belum memberikan kedudukan hukum yang kuat bagi masyarakat adat, penyandang disabilitas, serta perlindungan lingkungan hidup.

baca juga

"Memang ada di RUU HAM yang ada sekarang ini, tetapi tidak secara menyeluruh," ungkap Uli.

Menurut Uli, RUU HAM yang tengah dibahas seharusnya diselaraskan dengan peraturan lain yang lahir dari ratifikasi konvensi internasional dan telah diadopsi pemerintah.

"Nah, jadi RUU HAM yang sekarang perlu menyesuaikan dengan ketentuan hukum positif yang sudah hasil ratifikasi konvensi kovenan hak sipil politik dan ekonomi sosial budaya," pungkas dia.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Sambut Putusan MK, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Komnas HAM Sambut Putusan MK, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Komnas HAM Tegaskan Revisi UU HAM Harus Berpihak Pada Korban

Komnas HAM Tegaskan Revisi UU HAM Harus Berpihak Pada Korban

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Jelang Demo 28 Oktober, Komnas HAM Ingatkan Aparat Bertindak Humanis

Jelang Demo 28 Oktober, Komnas HAM Ingatkan Aparat Bertindak Humanis

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Balik Karhutla: Masyarakat Sangat Menderita

Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Balik Karhutla: Masyarakat Sangat Menderita

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:46 WIB

Komnas HAM Terima 2.700 Aduan Konflik Agraria, Bisakah BRAN yang Dipimpin Polisi Jadi Solusi?

Komnas HAM Terima 2.700 Aduan Konflik Agraria, Bisakah BRAN yang Dipimpin Polisi Jadi Solusi?

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Komnas HAM Pantau Dampak Karhutla di Kalimantan, Soroti Hak Kesehatan hingga Pendidikan

Komnas HAM Pantau Dampak Karhutla di Kalimantan, Soroti Hak Kesehatan hingga Pendidikan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Komnas HAM Ungkap 3 Tersangka Rusuh Demo 27 Agustus Masih Ditahan, Ini Alasannya

Komnas HAM Ungkap 3 Tersangka Rusuh Demo 27 Agustus Masih Ditahan, Ini Alasannya

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Komnas HAM Selidiki Dugaan Pembatasan Internet saat Demo 27 Agustus

Komnas HAM Selidiki Dugaan Pembatasan Internet saat Demo 27 Agustus

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Komdigi Bantah Batasi Internet Saat Demo 27 Agustus, tapi Akui Takedown 486 Konten Medsos

Komdigi Bantah Batasi Internet Saat Demo 27 Agustus, tapi Akui Takedown 486 Konten Medsos

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Komnas HAM Dalami Dasar Hukum Komdigi Takedown 486 Konten Aksi Agustus 2026

Komnas HAM Dalami Dasar Hukum Komdigi Takedown 486 Konten Aksi Agustus 2026

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Terkini

Komnas HAM Soroti Sejumlah Poin dalam Draf Revisi UU HAM

Komnas HAM Soroti Sejumlah Poin dalam Draf Revisi UU HAM

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Kementan Belum Tahu Berapa Luas Lahan Pertanian Terdampak Karhutla

Kementan Belum Tahu Berapa Luas Lahan Pertanian Terdampak Karhutla

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:33 WIB

TEN Resmi Jadi Duta Global, Kampanye Barunya Angkat Gaya Hidup Modern

TEN Resmi Jadi Duta Global, Kampanye Barunya Angkat Gaya Hidup Modern

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Beban Eksternalitas MBDK pada Publik

Beban Eksternalitas MBDK pada Publik

Opini | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:29 WIB

Bercak Darah di Balik Pintu Warung, Cerita Horor Saksi Tawuran Maut Kebon Jeruk Tewaskan 1 Orang

Bercak Darah di Balik Pintu Warung, Cerita Horor Saksi Tawuran Maut Kebon Jeruk Tewaskan 1 Orang

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Masuk Blacklist Politisi Edisi Bupati/Wali Kota, Ini Respon Santai Respati Ardi

Masuk Blacklist Politisi Edisi Bupati/Wali Kota, Ini Respon Santai Respati Ardi

Surakarta | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:15 WIB

LG Pimpin Pasar Mesin Cuci Front Loading, Andalkan AI untuk Pertahankan Konsumen

LG Pimpin Pasar Mesin Cuci Front Loading, Andalkan AI untuk Pertahankan Konsumen

Tekno | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:14 WIB

Viva Milk Cleanser untuk Kulit Berjerawat Varian Apa? Ini Pilihan yang Tepat

Viva Milk Cleanser untuk Kulit Berjerawat Varian Apa? Ini Pilihan yang Tepat

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Kemen PPPA Minta Pembunuh Ibu-Anak di Madiun Dihukum Setimpal: Pakai UU Perlindungan Anak

Kemen PPPA Minta Pembunuh Ibu-Anak di Madiun Dihukum Setimpal: Pakai UU Perlindungan Anak

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Praktik 'Nuthuk' Harga Muncul Lagi di Malioboro, Wisatawan Keluhkan Es Jeruk Rp20 Ribu per Gelas

Praktik 'Nuthuk' Harga Muncul Lagi di Malioboro, Wisatawan Keluhkan Es Jeruk Rp20 Ribu per Gelas

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:03 WIB

×