Komnas HAM Kritik Draf RUU HAM: Frasa Lembaga Independen Tak Boleh Dihapus!

Muhamad Yasir

Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:34 WIB
Komnas HAM Kritik Draf RUU HAM: Frasa Lembaga Independen Tak Boleh Dihapus!
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (ketiga darii kiri) di Jakarta pada Selasa, (27/10/2026). [Suara.com/Alif]
baca 10 detik
  • Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengkritik draf revisi UU HAM.
  • Kritik tersebut disampaikan karena draf revisi tidak tegas mendefinisikan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen.
  • Komnas HAM berencana menyerahkan catatan kepada DPR untuk mencegah pelemahan kedudukan hukum serta intervensi politik.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang tengah digodok pemerintah dan DPR.

Pasalnya, rancangan beleid tersebut dinilai belum tegas menempatkan Komnas HAM sebagai lembaga negara yang independen dalam pasal definisi kelembagaan.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah khawatir, tidak dicantumkannya frasa independen dalam pasal yang mendefinisikan Komnas HAM dapat memperlemah kedudukan hukum lembaga tersebut dalam menjalankan mandatnya.

"Tentu ini memiliki standing atau kedudukan (kelembagaan) yang kurang kuat," kata Anis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurut Anis, meski independensi Komnas HAM disebut dalam pasal lain, penegasan tersebut semestinya sudah tercantum sejak pasal awal yang mendefinisikan kedudukan lembaga itu.

"Meskipun di pasal 67 disebut bersifat independen, tetapi sejak di (pasal) definisi tidak didefinisikan sebagai lembaga negara independen," tambahnya.

Komnas HAM berencana menyampaikan catatan tersebut kepada DPR agar rumusan dalam draf revisi UU HAM tidak menimbulkan persoalan terkait kedudukan dan kemandirian lembaga.

"Untuk itu, kami tentu nanti akan memberikan catatan itu kepada DPR," ucap Anis.

Kritik serupa disampaikan Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo.

baca juga

Ia menegaskan, independensi merupakan syarat mutlak bagi Komnas HAM agar dapat menjalankan tugasnya tanpa ketergantungan maupun kepentingan politik tertentu.

"Penguatan independensi dan kelembagaan Komnas HAM adalah prasyarat mutlak," ucap Prabianto.

Menurut Prabianto, independensi tidak cukup hanya dinyatakan dalam aturan, tetapi juga harus menjamin kemandirian lembaga dalam menjalankan operasional, mengambil keputusan, hingga mengelola anggaran tanpa intervensi politik.

"Status ini menuntut kemandirian lembaga, baik efisiensi operasional, pengambilan keputusan, maupun penganggaran yang bebas dari intervensi politik," pungkasnya.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suara Warga Masuk Pembahasan Pemilu, 31 Orang Susun Rekomendasi untuk DPR

Suara Warga Masuk Pembahasan Pemilu, 31 Orang Susun Rekomendasi untuk DPR

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:42 WIB

Komnas HAM Soroti Sejumlah Poin dalam Draf Revisi UU HAM

Komnas HAM Soroti Sejumlah Poin dalam Draf Revisi UU HAM

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Komnas HAM Sambut Putusan MK, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Komnas HAM Sambut Putusan MK, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Terkini

Hujan Guyur Palembang Usai 4 Bulan Kabut Asap, BMKG Ingatkan Warga Tak Minum Air Hujan

Hujan Guyur Palembang Usai 4 Bulan Kabut Asap, BMKG Ingatkan Warga Tak Minum Air Hujan

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:33 WIB

Dugaan Keracunan MBG di Dramaga, Dua SMP Terapkan PJJ Selama Dua Hari

Dugaan Keracunan MBG di Dramaga, Dua SMP Terapkan PJJ Selama Dua Hari

Bogor | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:29 WIB

KAI Dituntut Pengadaan KRL Secepatnya, Mau Impor atau Produksi INKA?

KAI Dituntut Pengadaan KRL Secepatnya, Mau Impor atau Produksi INKA?

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:26 WIB

Bulog Jadi Penyangga Ekosistem Jagung Nasional, Lindungi Petani & Jaga Keberlanjutan Usaha Peternak

Bulog Jadi Penyangga Ekosistem Jagung Nasional, Lindungi Petani & Jaga Keberlanjutan Usaha Peternak

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:23 WIB

bank bjb Perkuat Pembiayaan Petani, Bawa Potensi Kopi Jawa Barat Mendunia

bank bjb Perkuat Pembiayaan Petani, Bawa Potensi Kopi Jawa Barat Mendunia

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:22 WIB

Bakal Gelar Aksi di Bundaran HI Besok, Mahasiswa Komite Sadar Bawa 5 Tuntutan Ini

Bakal Gelar Aksi di Bundaran HI Besok, Mahasiswa Komite Sadar Bawa 5 Tuntutan Ini

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:22 WIB

Dugaan Keracunan MBG di Dramaga, Pemkab Bogor Uji Sampel Makanan dan Minuman ke Labkesda

Dugaan Keracunan MBG di Dramaga, Pemkab Bogor Uji Sampel Makanan dan Minuman ke Labkesda

Bogor | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:20 WIB

KSPSI dan KSPN Imbau Aksi Mahasiswa 28 Oktober Berjalan Damai

KSPSI dan KSPN Imbau Aksi Mahasiswa 28 Oktober Berjalan Damai

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:14 WIB

KPK Sita Dokumen Proyek Vendor dari Sestama BNPB, Usut Dugaan Konflik Kepentingan!

KPK Sita Dokumen Proyek Vendor dari Sestama BNPB, Usut Dugaan Konflik Kepentingan!

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:13 WIB

Dugaan Keracunan MBG di Dramaga: 481 Siswa Mengeluh Sakit

Dugaan Keracunan MBG di Dramaga: 481 Siswa Mengeluh Sakit

Jabar | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:08 WIB

×