Komnas HAM Sambut Putusan MK, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Bella

Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:54 WIB
Komnas HAM Sambut Putusan MK, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Ilustrasi TNI (Pexels/chaikong2511)
baca 10 detik
  • Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa di Jakarta terkait pengadilan prajurit pelaku pidana umum.
  • Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili melalui peradilan umum.
  • Komnas HAM menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk merevisi undang-undang guna menghilangkan impunitas militer.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya menyambut baik putusan para hakim konstitusi tersebut. Pasalnya, selama ini personel militer yang melakukan tindak pidana umum justru diadili di peradilan militer, bukan peradilan umum.

Anis mencontohkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Para pelaku yang berlatar belakang militer justru mendapat pengurangan hukuman di tingkat banding peradilan militer.

"Tentu ini (putusan MK) ini patut disambut baik. Salah satu rekomendasi Komnas HAM di kasus Andrie Yunus dan kasus-kasus sebelumnya juga mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-undang Peradilan Militer," kata dia di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Anis mengatakan Komnas HAM akan mempelajari putusan tersebut sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menurut dia, putusan MK itu seharusnya menjadi momentum untuk membenahi celah impunitas yang kerap terjadi dalam sistem peradilan militer.

"Ini momen yang penting untuk nanti ditindaklanjuti oleh Komnas HAM, baik melalui kajian juga koordinasi dengan pihak-pihak lain. Sehingga ada perbaikan ke depan," tandas Anis.

Sebagai informasi, melalui Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam perkara tersebut, MK meminta pemerintah dan DPR segera merevisi undang-undang yang dinilai kental dengan nuansa impunitas tersebut. Ke depan, penanganan tindak pidana umum yang dilakukan personel militer harus berada di bawah kewenangan peradilan umum, bukan lagi peradilan militer.

baca juga

Gugatan uji materiil tersebut sebelumnya diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Pasaribu, yang juga merupakan korban kekerasan oleh tentara.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Tegaskan Revisi UU HAM Harus Berpihak Pada Korban

Komnas HAM Tegaskan Revisi UU HAM Harus Berpihak Pada Korban

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Jelang Demo 28 Oktober, Komnas HAM Ingatkan Aparat Bertindak Humanis

Jelang Demo 28 Oktober, Komnas HAM Ingatkan Aparat Bertindak Humanis

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:56 WIB

UU Peradilan Militer Berusia 29 Tahun, DPR Nilai Layak Direvisi Sesuai Putusan MK

UU Peradilan Militer Berusia 29 Tahun, DPR Nilai Layak Direvisi Sesuai Putusan MK

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Dimeriahkan Marion Jola, Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 Berakhir Sukses

Dimeriahkan Marion Jola, Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 Berakhir Sukses

Entertainment | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:34 WIB

PT Kristalin Ekalestari: Profil, Penyebab Cabut Izin Tambang, dan Sanksi

PT Kristalin Ekalestari: Profil, Penyebab Cabut Izin Tambang, dan Sanksi

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:04 WIB

Kontak Tembak di Nduga Papua: 2 Anggota OPM Tewas, TNI Sita Senjata dan Rp88 Juta

Kontak Tembak di Nduga Papua: 2 Anggota OPM Tewas, TNI Sita Senjata dan Rp88 Juta

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak

Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Balik Karhutla: Masyarakat Sangat Menderita

Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Balik Karhutla: Masyarakat Sangat Menderita

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:46 WIB

Komnas HAM Terima 2.700 Aduan Konflik Agraria, Bisakah BRAN yang Dipimpin Polisi Jadi Solusi?

Komnas HAM Terima 2.700 Aduan Konflik Agraria, Bisakah BRAN yang Dipimpin Polisi Jadi Solusi?

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Terkini

Kasta Sosial Lewat Caption: Fenomena Gen Z yang Takut Terlihat Terlalu Indonesia

Kasta Sosial Lewat Caption: Fenomena Gen Z yang Takut Terlihat Terlalu Indonesia

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:53 WIB

Mendagri Minta Pemda Perketat Aturan Larangan Pembakaran Lahan Cegah Karhutla

Mendagri Minta Pemda Perketat Aturan Larangan Pembakaran Lahan Cegah Karhutla

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Ketahuan Selingkuh, ASN di Solo Diberhentikan

Ketahuan Selingkuh, ASN di Solo Diberhentikan

Surakarta | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Soroti Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, Menteri PPPA Ungkap Alasan Pemerintah Terlihat Lamban

Soroti Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, Menteri PPPA Ungkap Alasan Pemerintah Terlihat Lamban

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:41 WIB

Perkuat Daya Saing, Tiga Tim Inovasi Semen Gresik Bertarung di APQO International Conference 2026

Perkuat Daya Saing, Tiga Tim Inovasi Semen Gresik Bertarung di APQO International Conference 2026

Jawa Tengah | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:41 WIB

Gaya Bahasa Anak Korporat Baru: Code-Mixing Bantu Karier atau Sekadar Gaya?

Gaya Bahasa Anak Korporat Baru: Code-Mixing Bantu Karier atau Sekadar Gaya?

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Lewat Festival Lab Belajar Ibu, Tiga Perempuan Bagikan Makna Kesuksesan yang Beragam

Lewat Festival Lab Belajar Ibu, Tiga Perempuan Bagikan Makna Kesuksesan yang Beragam

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:36 WIB

Mao Zedong Jadi Bahan Lelucon, Kylian Mbappe Kehilangan Dua Sponsor China

Mao Zedong Jadi Bahan Lelucon, Kylian Mbappe Kehilangan Dua Sponsor China

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Relawan Pertamina Kilang Plaju Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di 3 Wilayah

Relawan Pertamina Kilang Plaju Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di 3 Wilayah

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok Bawa 5 Tuntutan Rakyat

Peringati Hari Sumpah Pemuda, BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok Bawa 5 Tuntutan Rakyat

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:28 WIB

×