KPK Minta Praperadilan Wali Kota Nonaktif Batu Ditolak

Chaerunnisa

Rabu, 15 November 2017 | 02:00 WIB
KPK Minta Praperadilan Wali Kota Nonaktif Batu Ditolak
Wali Kota Malang Eddy Rumpoko (ERP) saat usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 November 2017.

KPK telah menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 pada 17 September 2017.

"Jawaban dari KPK jelaskan kronologis dan menegaskan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan sah dengan bukti-bukti yang kuat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

KPK bahkan sejak Rabu (8/11) juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan untuk tersangka Filipus Djap, tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut.

"Bahkan sejak minggu lalu, terhadap pihak yang diduga memberikan suap telah dilakukan pelimpahan perkara ke tahap dua sehingga dalam waktu dekat akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Febri.

Sidang perdana praperadilan Eddy Rumpoko telah digelar pada Senin (13/11). Beberapa poin permohonan praperadilan Eddy Rumpoko, antara lain tidak adanya barang bukti saat operasi tangkap tangan dan tidak adanya surat perintah penangkapan saat penangkapan.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap, sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Dalam operasi tangkap tangan terkait dengan kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang Rp300 juta.

Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

baca juga

Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta, sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik wali kota itu.

Selain itu, uang Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pada Senin (13/11) juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Eddy Rumpoko selama 30 hari ke depan dari 16 November 2017 sampai 15 Desember 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Batu 30 Hari

KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Batu 30 Hari

News | Senin, 13 November 2017 | 18:37 WIB

Terduga Penyuap Wali Kota Batu Segera Disidang

Terduga Penyuap Wali Kota Batu Segera Disidang

News | Kamis, 09 November 2017 | 03:12 WIB

Selidiki Dugaan Korupsi Eddy Rumpoko, KPK Periksa 40 Saksi

Selidiki Dugaan Korupsi Eddy Rumpoko, KPK Periksa 40 Saksi

News | Selasa, 31 Oktober 2017 | 22:31 WIB

Wali Kota Batu Terima Suap untuk Pelunasan Mobil Alphard?

Wali Kota Batu Terima Suap untuk Pelunasan Mobil Alphard?

News | Minggu, 17 September 2017 | 22:39 WIB

Wali Kota Malang Ditahan KPK

Wali Kota Malang Ditahan KPK

Foto | Minggu, 17 September 2017 | 19:20 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Batu Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Wali Kota Batu Sebagai Tersangka

News | Minggu, 17 September 2017 | 14:02 WIB

Terkini

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:57 WIB

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:51 WIB

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:50 WIB

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:48 WIB

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:39 WIB

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:18 WIB

Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif

Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:58 WIB

Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak

Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:55 WIB