Terduga Penyuap Wali Kota Batu Segera Disidang

Liberty Jemadu

Kamis, 09 November 2017 | 03:12 WIB
Terduga Penyuap Wali Kota Batu Segera Disidang
Wali Kota Malang Eddy Rumpoko (ERP) saat usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (17/9/2017). [Suara.com]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Filipus Djap, tersangka pemberi suap dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka Filipus Djap seorang wiraswasta dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Guna kepentingan persidangan, kata Febri, Filipus mulai Rabu dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Kelas I Madaeng Surabaya untuk menunggu jadwal sidang. Menurut Febri, hingga Rabu total 40 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Unsur saksi itu, antara lain dosen Fakultas Ekonomi Universitas Barwijaya, wakil wali kota Batu atau plt wali kota Batu, komisaris utama PT Agit Perkasa, pegawai PT Dailbana Prima Indonesia, kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, staf Bank Rakyat Indonesia (BRI) Malang, manajemen Hotel Ijen Suites, dan�unsur swasta lainnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Pihak yang diduga sebagai pihak pemberi yaitu pengusaha Filipus Djap.

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9/2017), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.

Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik wali kota.

Sedangkan Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Eddy Rumpoko pun telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana yang sedianya digelar pada Senin (6/11/2017) ditunda hingga Senin (13/11/2017) karena pihak termohon, dalam hal ini KPK, meminta penundaan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri!

Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:43 WIB

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:27 WIB

KPK Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi PT Djarum, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

KPK Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi PT Djarum, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Muncul Kode RAMA Jatah Duit untuk Menteri, KPK Jelaskan Alasan Tak Pernah Periksa Agus Andrianto

Muncul Kode RAMA Jatah Duit untuk Menteri, KPK Jelaskan Alasan Tak Pernah Periksa Agus Andrianto

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:36 WIB

KPK Umumkan Dedi Congor Tersangka Baru di Kasus Bea Cukai

KPK Umumkan Dedi Congor Tersangka Baru di Kasus Bea Cukai

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Dicecar Soal Dugaan Terima Mobil dan Apartemen, Legislator Bengkulu Vinna Ledy: No Comment, Sorry Ya

Dicecar Soal Dugaan Terima Mobil dan Apartemen, Legislator Bengkulu Vinna Ledy: No Comment, Sorry Ya

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS

Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Terungkap di Sidang Silmy Karim: Kode RAMA untuk Jatah Menteri Rp40 Juta per Minggu!

Terungkap di Sidang Silmy Karim: Kode RAMA untuk Jatah Menteri Rp40 Juta per Minggu!

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Terkini

Suket SMA Gibran Dibatalkan MA, Demokrat Desak Mundur atau Dimakzulkan!

Suket SMA Gibran Dibatalkan MA, Demokrat Desak Mundur atau Dimakzulkan!

News | Senin, 02 November 2026 | 15:34 WIB

Atasi Limbah Rumah Tangga, Pemprov Jateng Diganjar Rekor MURI Pengumpulan Minyak Jelantah Terbanyak

Atasi Limbah Rumah Tangga, Pemprov Jateng Diganjar Rekor MURI Pengumpulan Minyak Jelantah Terbanyak

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2026 | 15:33 WIB

Bijak Memilah Hal Penting dalam Buku Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat

Bijak Memilah Hal Penting dalam Buku Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 15:30 WIB

MBG Watch Kritik Sayembara Rp 1 T Sukseskan Makan Bergizi Gratis: Bukan Tupoksi Pemda

MBG Watch Kritik Sayembara Rp 1 T Sukseskan Makan Bergizi Gratis: Bukan Tupoksi Pemda

News | Senin, 02 November 2026 | 15:21 WIB

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:15 WIB

Masyarakat Adat Ciptagelar Punya Tiga Aturan untuk Membagi dan Menjaga Hutan

Masyarakat Adat Ciptagelar Punya Tiga Aturan untuk Membagi dan Menjaga Hutan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:15 WIB

2 Shade Bedak Wardah Luminous Compact Powder untuk Kulit Sawo Matang

2 Shade Bedak Wardah Luminous Compact Powder untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:14 WIB

Dilarang Vape! Kapolri Pastikan Sanksi Disiplin hingga Pidana Bagi Anggota yang Melanggar

Dilarang Vape! Kapolri Pastikan Sanksi Disiplin hingga Pidana Bagi Anggota yang Melanggar

News | Senin, 02 November 2026 | 15:11 WIB

Taruna Ikrar: AI Boleh Jadi Asisten Kesehatan, Tapi Bukan Pengganti Dokter

Taruna Ikrar: AI Boleh Jadi Asisten Kesehatan, Tapi Bukan Pengganti Dokter

Health | Senin, 02 November 2026 | 15:07 WIB

Pakar: Nasib Gibran Sebagai Wapres, Kuncinya di Prabowo Subianto

Pakar: Nasib Gibran Sebagai Wapres, Kuncinya di Prabowo Subianto

News | Senin, 02 November 2026 | 15:07 WIB

×