Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait akan memberikan layanan terapi sosial kepada sepasang kekasih yang diarak dan ditelanjangi warga Jalan Peusar, Kampung Kedu, RT 7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/11/2017), malam.
“Pendekatan pertolongan kami akan memberikan layanan hukum terapi sosial,” kata Arist kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Menurut Arist terapi sosial akan dilakukan dengan pendekatan sosiologis dan psikologis.
Diharapkan, terapi ini dapat memulihkan depresi dan mengembalikan rasa percaya diri mereka.
Arist mengecam keras tindakan warga Cikupa menggerebek, mengarak, menelanjangi, dan merekam R dan MA setelah dituduh berbuat mesum di kontrakan.
Arist menilai tindakan warga yang dipimpin ketua RT merupakan anarkistis. Tidak dibenarkan oleh hukum. Arist menegaskan tidak ada satu pun aturan di negeri ini yang membolehkan warga mengadili seseorang tanpa proses hukum.
Perbuatan yang dialkukan warga Cikupa kepada R dan MA masuk kategori kekerasan yang dapat menghilangkan kepercayaan diri seseorang. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi turut prihatin. Menurut dia, perbautan tersebut melanggar hak asasi manusia. (Maidian Reviani)