Alasan Hak Impunitas Setya Novanto Tak Relevan

Pebriansyah Ariefana | Bagus Santosa | Suara.com

Kamis, 16 November 2017 | 01:23 WIB
Alasan Hak Impunitas Setya Novanto Tak Relevan
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin rapat pengurus pleno DPP Partai Golkar di Jakarta, Rabu (11/10).

Suara.com - KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto‎ yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan karena Novanto tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan Rabu (16/11/2017).

"Rabu ada agenda pemeriksaan tersangka, tapi tidak hadir, maka tadi KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap saudara SN dalam proses tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Kamis (17/11/2017) dini hari.

Tim KPK juga sudah melakukan tugas di lapangan untuk melakukan langkah persuasif untuk memeriksa Novanto.

Namun, Ketua Umum Partai Golkar selalu berdalih kalau sebagai Anggota DPR memiliki hak imunitas dan perlu izin presiden untuk setiap tindakan pemeriksaan oleh penegak hukum.

"Alasan ketidakhadiran terkait dengan hak impunitas dan izin presiden, itu tidak relevan," tuturnya.

Saat ini, Novanto tidak diketahui keberadaannya. Dia tidak dapat ditemui di rumahnya, di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta.

Tim KPK yang ke tempat itu hanya bisa menemui keluarga dan pengacaranya saja.

"Pencarian terus dilakukan tim, di mana saja, tidak bisa sampaikan di sini. Tapi yang pasti masih ada tim di rumah saudara SN sampai pagi dini hari ini," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kalau Novanto Tak Menyerahkan Diri, KPK Terbitkan DPO

Kalau Novanto Tak Menyerahkan Diri, KPK Terbitkan DPO

News | Kamis, 16 November 2017 | 00:58 WIB

Mantan Ketua PPATK Doakan Penjemputan Paksa Setnov Berhasil

Mantan Ketua PPATK Doakan Penjemputan Paksa Setnov Berhasil

News | Kamis, 16 November 2017 | 00:43 WIB

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Setya Novanto

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Setya Novanto

News | Kamis, 16 November 2017 | 00:40 WIB

KPK Minta Setya Novanto Menyerahkan Diri

KPK Minta Setya Novanto Menyerahkan Diri

News | Kamis, 16 November 2017 | 00:26 WIB

Politisi Golkar Ini Ditolak Masuk ke Rumah Setya Novanto

Politisi Golkar Ini Ditolak Masuk ke Rumah Setya Novanto

News | Kamis, 16 November 2017 | 00:17 WIB

Fahri Hamzah Sebut Penjemput Paksa Setnov Sebagai 'Orang Kuat'

Fahri Hamzah Sebut Penjemput Paksa Setnov Sebagai 'Orang Kuat'

News | Kamis, 16 November 2017 | 00:09 WIB

Di Mana Setya Novanto saat KPK Mendatangi Rumahnya?

Di Mana Setya Novanto saat KPK Mendatangi Rumahnya?

News | Rabu, 15 November 2017 | 23:56 WIB

Politisi Golkar Merapat ke Rumah Setnov yang Sedang Didatangi KPK

Politisi Golkar Merapat ke Rumah Setnov yang Sedang Didatangi KPK

News | Rabu, 15 November 2017 | 23:51 WIB

KPK Datangi Rumah Setnov, #TangkapNovanto Jadi Trending Topic

KPK Datangi Rumah Setnov, #TangkapNovanto Jadi Trending Topic

News | Rabu, 15 November 2017 | 23:41 WIB

Terkini

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:09 WIB

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB