KPK Berharap RS Permata Hijau Tak Persulit Pemeriksaan Setnov

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 17 November 2017 | 06:13 WIB
KPK Berharap RS Permata Hijau Tak Persulit Pemeriksaan Setnov
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KTP-E pada 17 Juli 2017.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI