- Kuasa hukum mantan Wamenaker, Noel, menuding KPK berlaku tebang pilih terkait penolakan pemeriksaan kesehatan kliennya.
- Penolakan itu kontras dengan persetujuan KPK terhadap permohonan tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Perbedaan perlakuan tersebut diungkapkan kuasa hukum Noel di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (27/3/2026).
Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku tebang pilih.
Pernyataan ini berkaitan dengan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
Pasalnya, saat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menjerat Noel belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Noel sempat mengajukan permohonan untuk pemeriksaan kesehatan tetap ditolak KPK.
“Jadi pertama permohonan untuk dia pemeriksaan kesehatan karena sakit, diberikan, yang kedua juga diberikan. Yang ketiga ketika mau medical check-up secara menyeluruh, tidak digubris oleh KPK,” kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
“Jadi di satu sisi Emmanuel Ebenezer mengajukan medical check-up menyeluruh itu tidak di-approve oleh KPK atau diabaikan tapi di sisi lain ada tahanan lain mengajukan tahanan rumah dengan alasan kesehatan juga, di-ACC,” tambah dia.
Aziz menilai ada perbedaan perlakuan KPK kepada kliennya dengan Gus Yaqut. Untuk itu, dia menyebut bahwa KPK bersikap tebang pilih.
“Artinya, tentu saja terjadi tebang pilih pada KPK saat Pak Noel dan juga saat sekarang mantan Menag Yaqut,” tandas Aziz.
KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Kemudian, KPK kembali memindahkan Gus Yaqut ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026).
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).