PHL DKI Jakarta Bisa Jadi PNS, Ini Syaratnya

Rabu, 22 November 2017 | 18:40 WIB
PHL DKI Jakarta Bisa Jadi PNS, Ini Syaratnya
Petugas Pemelihara Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang sering disebut 'Pasukan Oranye', di Jakarta, Jumat (18/8).

Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Agus Suradika menyatakan pekerja harian lepas di Jakarta bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Tetapi, hal itu baru bisa dilakukan Pemerintah Jakarta jika memiliki aturan tersendiri.

"Bisa, jika Pemda DKI mempunyai formasi, dari formasi ini mereka tentu punya pengalaman dengan Pemda," ujar Agus di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/11/2017).

PHL tetap harus melalui tes dan seleksi jika ingin diangkat menjadi PNS DKI. Untuk saat ini Pemerintah Jakarta belum bisa membuka PNS baru karena belum mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"DKI Jakarta sampai dengan 2018 belum dikasih formasi. Nah sekarang kami sedang menyusun peta kebutuhannya, kita akan sampaikan pada Menpan untuk dapat formasi," kata Agus.

Sebelumnya Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno menginginkan PHL yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun bisa naik kelas.

Sandiaga bahkan berharap PHL seperti petugas penanganan prasarana dan sarana umum yang rajin dan bekerja lebih dari tiga tahun diusulkan untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil.

Menanggapi hal tersebut, Agus mengatakan belum ada regulasi yang mengatur soal PHL bekerja lebih dari tiga tahun langsung diangkat sebagai PNS.

"Saya akan carikan regulasinya dulu. Kalau untuk PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) otomatis atau tiga tahun otomatis (diangkat) saya belum menemukan regulasinya," kata dia.

Meski begitu, Pemerintah DKI bisa langsung mengangkat PHL setelah tiga tahun bekerja apabila Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI telah direvisi.

Baca Juga: Anies Ingin Seluruh Staf Masuk TGUPP

Saat ini Pemerintah DKI tengah memperjuangkan revisi UU tersebut. Adapun salah satu pasalnya yang ingin dimasukan terkait 'apabila belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen maka DKI bisa membuat formasi sendiri sesuai dengan kebutuhan yang diatur Pemda'.

"Pasal ini yang kita pakai, gitu lho. Maka di dalam UU tentang DKI sebagai ibu kota negara itu sedang kita perjuangkan, jika Anggara belanja lebih dari 30 persen," katanya.

Menurut Agus wacana PHL diangkat sebagai PNS masih lama. Tetapi, ia menilai hitungan Sandiaga tiga tahun PHL diangkat menjadi PNS sudah tepat.

"Makanya beliau mengatakan tiga tahun, mungkin Pak Anies dan Sandi sudah menghitung tiga tahun, tahun ini kita golkan UU. 2018 kita buat formasi, tahun ketiga kita rekrut," kayanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI