Polisi Temukan Obat Berbahaya dari Carnophen

Chaerunnisa | Suara.com

Sabtu, 25 November 2017 | 09:08 WIB
Polisi Temukan Obat Berbahaya dari Carnophen
Ilustrasi obat. (Shutterstock)

Suara.com - Kepolisian Resor Balangan, menemukan obat daftar G tanpa izin edar, dan disinyalir memiliki efek lebih tinggi dari Carnophen mulai beredar di daerah setempat.

"Obat daftar G tanpa izin edar selain Carnophen, yakni merek Carminofein," kata Kapolres Balangan, Ajun Komisaris Besar Polisi Moh Zamroni melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman, seperti diwartakan Antara.

Dia menjelaskan, Carminofein ini tergolong obat baru yang beredar di wilayah Balangan.

"Carminofein merupakan jenis obat daftar G yang juga dicabut izin edarnya sejak 2013 lalu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diyakini efek obat ini lebih tinggi dari Carnophen, dan harganya pun juga lebih tinggi," jelasnya.

Sejak 2013, Badan POM RI sudah membatalkan izin peredaran obat yang mengandung carisoprodol atau karisprodol.

Carisoprodol yang terkandung dalam Zenith Carnophen memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa meprobramat yang dapat menimbulkan efek sedatif (kecanduan).

Metabolit dari Carisoprodol yaitu Meprobamate merupakan depresan sistem saraf pusat dan digunakan untuk menangani gejala gangguan cemas.

Jika dikonsumsi berlebihan dalam dosis tertentu bisa menimbulkan efek memabukan, menyebabkan ketidaksadaran, menimbulkan perasaan senang yang berlebihan bagi pemakainya (Euphoria) seperti halnya yang ditemukan dalam penggunaan narkoba.

Efek yang ditimbulkan, merasa pusing dan pingsan, detak jantung menjadi cepat, agitasi atau kebingungan, tremor dan kejang, mudah tersinggung, mual dan muntah, gangguan menelan, sakit perut dan diare, rasa baal di sekujur tubuh atau tidak ada rasa, rasa melayang, berhalusinasi dan hilang kesadaran.

Di Indonesia Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 6171/A/SK/73 tanggal 27 Juni 1973 tentang tambahan obat keras No 1 dan No 2.

Obat ini sering disalahgunakan karena adanya efek sedatif-hipnotiknya. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI nomor HK 0413506133535 Tahun 2013, jenis obat mengandung Karisprodol yaitu Somardril Compossitum, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol dan Bimacarphen, Karnomed, Rheumastop.

Dilanjutkan dengan Carnophen, Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), Tramadol, Exymer, dextromethorphan dan masih banyak lagi jenis obat daftar G yang disinyalir mengandung zat kimia Carisoprodol yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jangan Asal Konsumsi Obat Saat Hamil Jika Tak Mau Begini

Jangan Asal Konsumsi Obat Saat Hamil Jika Tak Mau Begini

Health | Rabu, 22 November 2017 | 19:00 WIB

Jangan Simpan Antibiotik di Rumah, Ini Bahayanya!

Jangan Simpan Antibiotik di Rumah, Ini Bahayanya!

Health | Selasa, 14 November 2017 | 20:40 WIB

BPOM: Belum Ada Obat Herbal untuk Sembuhkan Kanker

BPOM: Belum Ada Obat Herbal untuk Sembuhkan Kanker

Health | Jum'at, 10 November 2017 | 04:00 WIB

Obat Komix Dilarang di Babel, Gubernur: Bisa Bikin Halusinasi

Obat Komix Dilarang di Babel, Gubernur: Bisa Bikin Halusinasi

Health | Selasa, 07 November 2017 | 05:58 WIB

Obat Tetes Mata Asal Indonesia Raih Penghargaan Internasional

Obat Tetes Mata Asal Indonesia Raih Penghargaan Internasional

Press Release | Jum'at, 03 November 2017 | 16:23 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB