Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:51 WIB
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kuasa hukum Gus Yaqut ungkap tiga alasan gugat keabsahan status tersangka KPK.
  • Tim hukum nilai penetapan tersangka Gus Yaqut prematur dan cacat prosedur hukum.
  • Gugatan praperadilan Gus Yaqut soroti alat bukti dan dasar hukum penetapan tersangka.

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini, mengungkapkan tiga alasan utama di balik pengajuan permohonan praperadilan kliennya. Saat ini, Gus Yaqut berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2024.

Mellisa menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan mekanisme kontrol dalam sistem hukum acara pidana guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip due process of law.

"Kami ingin menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Sebaliknya, kami ingin memastikan proses hukum berjalan di atas rel konstitusi dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum," ujar Mellisa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Mellisa menambahkan bahwa keadilan tidak boleh dibangun di atas prosedur yang cacat. Pihaknya menghormati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memercayakan perkara ini kepada hakim tunggal untuk diputus secara independen dan objektif.

Adapun tiga poin utama dalam permohonan praperadilan tersebut adalah:

Pertama, Tidak Terpenuhinya Dua Alat Bukti

Mellisa menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara prematur tanpa didahului proses pembuktian yang memadai.

"Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dipertegas putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Kedua, Penggunaan Dasar Hukum yang Tidak Berlaku

Pihak kuasa hukum menganggap penetapan tersangka tersebut menggunakan ketentuan normatif yang secara hukum telah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dalam rezim hukum baru.

"Asas legalitas adalah fondasi hukum pidana. Seseorang tidak dapat dipersangkakan dengan norma yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutur Mellisa.

Ketiga, Adanya Cacat Prosedur

Mellisa mengindikasikan bahwa prosedur hukum acara tidak dijalankan secara utuh oleh penyidik, termasuk proses klarifikasi, pemeriksaan, dan penilaian alat bukti sebelum penetapan status tersangka.

"Penetapan tersangka yang tidak prosedural merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tindakan hukum dengan konsekuensi serius bagi hak asasi seseorang," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi

Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 19:34 WIB

Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan

Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 19:31 WIB

Gus Yaqut di BPK: Bantah Adanya Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Gus Yaqut di BPK: Bantah Adanya Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Video | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:38 WIB

Terkini

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:14 WIB

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:11 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:03 WIB

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB