"Kata mau dibawa ke kantor pak Ferry Juan di Kelapa Gading. Terserah mau disate apa mau diapin itu kambing," jelas Yeni.
Sebelumnya, Razman Arief Nasution, pengacara Putri menjelaskan alasan anak kambing dibawa ke Polda Metro Jaya karena kliennya merasa dipermalukan dengan pernyataan Ferry Juan yang meminta agar mencocokan DNA kliennya dengan kambing.
"Jadi klien saya berkeberatan disebut sebagai kambing maka dia (Ferry)," kata Razman.
Putri melaporakan Ferry ke Polda Metro Jaya atas tuduja pencemaraan nama baik melalui media sosial. Menurut Razman, pemeriksaan yang dijalani Putri merupakan kelanjutan dari laporan tersebut.
"Ini kami sudah laporkan sekitar tiga minggu lalu. Dan ini akan di BAP klien saya, katanya.
Terkait kasus ini, kata Razman, Ferry dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sesuai dengan UU ITE tentang pencemaran nama baik," kata Razman.