Berdasarkan keterangan para pelaku, aksinya baru satu bulan ini dilakukan dan korbannya kebanyakan adalah kaum perempuan.
Mereka memunyai wilayah operasional di Jalan Seokarno-Hatta dan Jalan Sultan Agung, dengan waktu operasi pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
"Petugas saat ini tengah mencari pelaku lainnya yang menjadi komplotan pelaku, sebab dua orang ini kerap berganti pasangan saat beraksi," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu uni sepeda motor dan satu buah telepon genggam. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.