Kabar Baik Guru dan Nakes! APBN 2027 Tanggung Gaji PPPK Daerah Rp23 Triliun

Dicky Prastya

Selasa, 29 September 2026 | 16:16 WIB
Kabar Baik Guru dan Nakes! APBN 2027 Tanggung Gaji PPPK Daerah Rp23 Triliun
Ilustrasi Guru (Unsplash/Fajar Herlambang)
baca 10 detik
  • Pemerintah pusat menganggarkan Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk menanggung penuh gaji PPPK di daerah.
  • DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan RUU APBN 2027 tersebut di Gedung Nusantara, Jakarta, pada 29 September 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan memulihkan kapasitas keuangan daerah melalui penundaan aturan belanja wajib dan percepatan pembayaran DBH.

Suara.com - Pemerintah Pusat akan menanggung penuh kebutuhan anggaran gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2027 dengan total anggaran Rp 23 triliun.

Keputusan ini menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 yang resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengungkapkan bahwa alokasi dana Rp23 triliun telah disiapkan APBN 2027 khusus untuk mengambil alih beban gaji PPPK, terutama bagi para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.

Menurutnya, pengambilalihan anggaran gaji ini bertujuan langsung untuk memulihkan kapasitas Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah. Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun," katanya, Selasa (29/9/2026).

Selain penanganan gaji PPPK, DPR dan Pemerintah juga menyepakati langkah penundaan aturan belanja wajib (mandatory spending) untuk belanja pegawai dan infrastruktur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Adapun total Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada APBN 2027 sendiri ditetapkan mencapai Rp735 triliun.

"Mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 22 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengamanatkan pemberlakuan kebijakan mandatory spending, yakni belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang berlaku selambat-lambatnya 5 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," terang Said.

Selain itu, kesepakatan lain untuk memperkuat fiskal daerah adalah percepatan pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat dengan menggunakan skema investasi.

baca juga

"Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," pungkas Said.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah pada 2027

Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah pada 2027

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:05 WIB

Siap-siap, Tahun Depan Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Penerima Diseleksi Ketat!

Siap-siap, Tahun Depan Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Penerima Diseleksi Ketat!

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 13:34 WIB

Anggaran Habis, Program Mati: Ada yang Salah dengan Cara Pemerintah Bekerja

Anggaran Habis, Program Mati: Ada yang Salah dengan Cara Pemerintah Bekerja

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:10 WIB

Lowongan Minta Paket Lengkap, Gaji Paket Hemat: Ada Apa dengan Pasar Kerja?

Lowongan Minta Paket Lengkap, Gaji Paket Hemat: Ada Apa dengan Pasar Kerja?

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:50 WIB

Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN 2027, Pemerintah Siapkan Rp 23 Triliun

Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN 2027, Pemerintah Siapkan Rp 23 Triliun

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:00 WIB

Anggaran Subsidi Energi APBN 2027 Dipangkas Rp 11,44 T Gegara Tak Tepat Sasaran

Anggaran Subsidi Energi APBN 2027 Dipangkas Rp 11,44 T Gegara Tak Tepat Sasaran

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 12:32 WIB

Terkini

Buka-Bukaan di DPR, Ombudsman Beberkan Kronologi Dihalau saat Sidak Lapas Cibinong

Buka-Bukaan di DPR, Ombudsman Beberkan Kronologi Dihalau saat Sidak Lapas Cibinong

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:15 WIB

Bangladesh Tumpul di Depan, Thomas Doley Akui Tak Punya Striker Ideal Jelang Hadapi Indonesia

Bangladesh Tumpul di Depan, Thomas Doley Akui Tak Punya Striker Ideal Jelang Hadapi Indonesia

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 16:15 WIB

Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG

Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG

Jogja | Selasa, 29 September 2026 | 16:15 WIB

Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah pada 2027

Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah pada 2027

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:05 WIB

Kabar Baik dari Belanda! Mees Hilgers Segera Debut Bersama SC Heerenveen, PSV Jadi Lawan Pertama?

Kabar Baik dari Belanda! Mees Hilgers Segera Debut Bersama SC Heerenveen, PSV Jadi Lawan Pertama?

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 16:03 WIB

Mengupas Karakter Kim Seon-ho di 'The Childe': Tersenyum Lebar tapi Bikin Merinding!

Mengupas Karakter Kim Seon-ho di 'The Childe': Tersenyum Lebar tapi Bikin Merinding!

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 16:00 WIB

Kurir-Kurir Kemerdekaan: Pertaruhan Nyawa Membawa Berita Proklamasi 1945

Kurir-Kurir Kemerdekaan: Pertaruhan Nyawa Membawa Berita Proklamasi 1945

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 16:00 WIB

Kapan Hujan Turun di Sulsel? BMKG: Ada Daerah Hujannya Maret 2027

Kapan Hujan Turun di Sulsel? BMKG: Ada Daerah Hujannya Maret 2027

Sulsel | Selasa, 29 September 2026 | 15:58 WIB

Fasilitas Mewah hingga Miras di Lapas Cibinong, Bappisus Targetkan Hasil Investigasi Rampung Jumat

Fasilitas Mewah hingga Miras di Lapas Cibinong, Bappisus Targetkan Hasil Investigasi Rampung Jumat

News | Selasa, 29 September 2026 | 15:58 WIB

Polda Bengkulu Minta Maaf, Polisi yang Julurkan Lidah ke Demonstran Dikurung Patsus

Polda Bengkulu Minta Maaf, Polisi yang Julurkan Lidah ke Demonstran Dikurung Patsus

News | Selasa, 29 September 2026 | 15:56 WIB

×