Hakim Sarankan Setya Novanto Cabut Gugatan Praperadilan

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Jum'at, 08 Desember 2017 | 14:49 WIB
Hakim Sarankan Setya Novanto Cabut Gugatan Praperadilan
Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Suara.com - Hakim tunggal praperadilan Kusno menyarankan kuasa hukum Setya Novanto mencabut gugatan atas penetapan diri Ketua DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

"Yang perlu dipertimbangkan oleh pemohon dan termohon adalah sudah adanya pelimpahan perkara dan telah ditetapkannya hari sidang tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Kusno mengatakan pernyataannya tersebut hanya saran yang bisa dipertimbangkan oleh kedua belah pihak mengingat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjadwalkan persidangan untuk pembacaan dakwaan Ketua Umum Partai Golkar non-aktif.

Sementara apabila terus dilanjutkan, pembacaan putusan praperdilan pun paling cepat, Kamis (14/12 /2017). Sedangkan apabila dakwaan dibacakan Pengadilan Tipikor, maka praperadilan dinyatakan gugur.

"Hari Senin tanggal 11, Selasa 12, itu adalah giliran dari termohon untuk mengajukan bukti, dan sekarang ini nanti dilanjutkan dengan pembuktian juga. Hari ini nanti jam 2 (sore) kita lanjutkan dengan saksi pemohon, dan senin kita lanjutkan juga kalau masih ada bukti dari pemohon, kemudian termohon, termohon kita beri waktu Selasa dan Rabu," ujar Kusno.

Kusno pun menyakatan kedua pihak, mengenai jalan kelauar yang mesti ditempuh bersama-sama. Menurut Kusno, praperadilan yang sekarang ini tengah berlangsung percuma jika dilanjutkan, sebab waktunya sudah tidak cukup.

"Ini bukan perintah tapi saran, karena hakim ya tidak mungkin mengambil sikap sendiri tanpa adanya sikap yang arif dan bijaksana dari pemohon dan termohon," kata Kusno.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan bahwa pihaknya yakin bahwa putusan praperadilan dapat dibacakan pada hari Selasa, sehari sebelum sidang di Tipikor dimulai.

"Kami berkeyakinan bahwa proses pemeriksaan seharusnya sudah bisa kita selesaikan hari Selasa yang mulia," ujar Ketut.

Menurut Ketut, jika mengacu kepada urutan proses persidangan, hari ini dibacakan jawaban dari termohon, kemudian pemohon sampaikan bukti tertulis, termohon menyampaikan bukti tertulis juga. Sedangkan saksi ahli pemohon bisa diselesaikan hari Senin, dan saksi ahli dari termohon hari Selasa,

"Pemeriksaan itu seharusnya sudah selesai hari Selasa, sebelum tanggal 13. Jadi dengan demikian, kami akan tetap memohon kepada yang mulia hakim tunggal untuk tetap diberikan perlindungan hukum yang adil dan semaksimal mungkin terkait dengab hak asasi dari klien kami," kata Ketut.

Jawab Ketut ternyata tak membuat Kusno puas. Menurut dia, jika terus dipaksakan, tidak ada jaminan dari termohon dalam hal ini KPK, untuk menyelesaikan pemeriksaan lima orang saksi yang diajukan di hari Selasa seperti yang diinginkan Ketut.

"Saya tidak bisa menyatakan kepada termohon, 'saksimu harus habis hari selasa', kan seperti kemarin sudah saya beri kesempatan, terakhir itu hari Rabu, dan jelas KPK akan minta juga kesimpulan di hari Rabu," tutur Kusno.

"Tapi kalau pemohon berpendapat bahwa tetap menyatakan supaya diselesaikan sampai hari Rabu, saya pun tidak keberatan, akan saya ikuti karena satu-satunya jalan untuk mengakhiri ini. Kalau seandainya mau dihentikan bukan penetapan pengadilan, tapi adalah inisiatif dari pemohon untuk mencabut ini, dan itu pun juga harus ada persetujuan dari termohon," Kusno menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mundur Dampingi Novanto, Fredrich: Tak Boleh 2 Kapten di 1 Kapal

Mundur Dampingi Novanto, Fredrich: Tak Boleh 2 Kapten di 1 Kapal

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 14:47 WIB

Fredrich Yunadi Juga Mundur Sebagai Pembela Setnov

Fredrich Yunadi Juga Mundur Sebagai Pembela Setnov

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 13:30 WIB

Tak Bersepakat dengan Setnov, Alasan Otto Mundur Membela

Tak Bersepakat dengan Setnov, Alasan Otto Mundur Membela

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 13:14 WIB

Kasus Setnov, MKD Bakal Minta Keterangan Hilman Mattauch

Kasus Setnov, MKD Bakal Minta Keterangan Hilman Mattauch

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 12:42 WIB

Otto Hasibuan Undur Diri dari Tim Pengacara Setya Novanto

Otto Hasibuan Undur Diri dari Tim Pengacara Setya Novanto

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 12:37 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB