"Kalau ada pihak LSM atau masyarakat yang ingin mengetahui rapim yang berkompeten datang ke sini kita berikan akses," kata Sandiaga.
Penayangan video rapat pimpinan ke media sosial diinisiasi pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Ketika itu, Ahok menerapkan aturan ini untuk melibatkan warga mengawasi proses pengambilan kebijakan pemerintah.