"Sebelumnya kerja dulu, tapi namanya darurat ada paman yang meninggal jadi bawa mobil ke sana," kata Karmad.
Saat ini, semua korban yang naik Avanza masih di rumah sakit. Mereka dirawat di rumah dua rumah sakit berbeda.
Belakangan, Arisyanto ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus kelalaian.
Dia dijerat Pasal 310 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.