Waspada Pembunuhan Sadis Bermodus Kecelakaan Tunggal di Garut

Kamis, 14 Desember 2017 | 00:03 WIB
Waspada Pembunuhan Sadis Bermodus Kecelakaan Tunggal di Garut
Ilustrasi seorang penjahat lelaki mengandalkan senjata pisau untuk melumpuhkan korbannya. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI