12 Partai Lolos ke Verifikasi Faktual KPU, 2 Partai Gagal

Jum'at, 15 Desember 2017 | 05:15 WIB
12 Partai Lolos ke Verifikasi Faktual KPU, 2 Partai Gagal
Ketua KPU Arief Budiman. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan penelitian hasil perbaikan verifikasi administrasi untuk 14 partai politik. Dua di antaranya dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi faktual.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU RI Jakarta, Kamis (14/12/2017) malam.

"Akan ada 12 partai politik yang dilanjutkan ke proses verifikasi faktual, dan dua parpol tidak bisa melanjutkan verifikasi faktual," kata Arief.

Kedua partai politik yang tidak lengkap administrasi, meskipun telah melalui tahapan perbaikan tersebut, adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda.

Penyampaian hasil perbaikan verifikasi tersebut sangat mepet dengan tenggat waktu yang dimiliki KPU, yakni 13 Desember 2017 pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, KPU berencana menyampaikan hasil perbaikan verifikasi administrasi tersebut pada Rabu pukul 17.00 WIB. Namun, KPU baru menyampaikannya pukul 22.50 WIB.

Sementara, 12 partai yang dinyatakan lolos ke verifikasi faktual adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selanjutnya, KPU menjadwalkan pelaksanaan verifikasi faktual mulai, Jumat (15/12/2017) bagi ke-12 partai tersebut. Verifikasi faktual dilakukan dengan pemeriksaan keberadaan kantor, 30 persen keterwakilan perempuan pengurus serta jumlah anggota partai di dewan pimpinan pusat (DPP) dan dewan pimpinan daerah (DPD).

Baca Juga: Lima Aturan Meliput Sidang Perdana Novanto di PN Jakpus Besok

"Verifikasi faktual itu dilakukan untuk parpol baru di seluruh daerah, sementara untuk partai lama yang lolos akan dilakukan verifikasi faktual di daerah otonom baru atau provinsi baru," kata Arief.

Untuk 10 partai lama, verifikasi faktual akan dilakukan di Provinsi Kalimantan Utara dan lima kabupaten baru di Sulawesi Tenggara. Sementara itu, KPU masih melakukan penelitian administrasi terhadap sembilan partai politik yang gugatannya dimenangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pengumuman hasil penelitian administrasi terhadap sembilan partai tersebut dijadwalkan akan berlangsung pekan depan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI