Lima Aturan Meliput Sidang Perdana Novanto di PN Jakpus Besok

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 12 Desember 2017 | 14:48 WIB
Lima Aturan Meliput Sidang Perdana Novanto di PN Jakpus Besok
Ruang sidang Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan sejumlah peraturan peliputan selama persidangan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto yang dimulai Rabu (12/12/2017).

Tata tertib pertama, penempatan kamera televisi, mobil satelite news gathering, dan area untuk live berada di luar ruang sidang.

Koordinator Pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahidin mengatakan pemisahan tempat untuk mengantisipasi terjadinya rebutan area sesama wartawan televisi. Wahidin tidak ingin kasus rebutan tempat liputan dalam sidang kasus kopi Sianida -- Jessica Kumala Wongso -- terulang.

"Jadi nanti kita akan membagi blocking-blocking untuk para rekan media untuk keperluan live di luar ruang sidang. Kita toleransi live di luar ruang sidang. Untuk antisipasi rebutan area seperti zaman Jessica kita akan bagi blocking. Jadi saya harap semuanya aman, semuanya kebagian tidak ada yang merasa oh saya dekat ruang sidang utama, oh saya di sini harus agak lebar karena saya dari media ini," ujar Wahidin dalam jumpa pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
 
Ruang sidang Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Tata tertib kedua, awak media diwajibkan menggunakan kartu identitas khusus yang dikeluarkan pengadilan selama meliput persidangan. Kartu identitas untuk membedakan antara pengunjung umum dan wartawan.

"ID card saya harap dari teman-teman pers dipakai, jadi kelihatannya formal, sudah disediakan visitor khusus pers. Jadi siapa pers yang akan meliput ke ruang sidang itu sudah kita sediakan visitor. Tapi yang jelas baik media cetak, online, televisi. Saya harap ID card dipasang, kita tahu ini dari media ini," kata Wahidin.

Tata tertib ketiga, pengunjung dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang sidang.

"Ruang sidang di situ adalah ruang yang sangat sakral, jadi tolong untuk etika dari kita semua yang menghadiri persidangan untuk makan minum di ruang persidangan. Silakan makan minum di blok masing-masing, kami sediakan di luar ruang sidang di blok masing-masing. Saya harap masing-masing media membawa poly bag," kata Wahidin.
 
Ruang sidang Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Tata tertib keempat, dlarang menempelkan lakban di dalam ruang sidang.

Tata tertib kelima, dilarang menggunakan stop kontak, baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang.

"Dilarang mengambil listrik dari stop kontak kami. Saya harap masing-masing pers ada stop kontak sendiri entah dari mobil SNG, tapi asal nggak nyolok di stop kontak PN Jakarta Pusat," kata dia.

Siang ini, persiapan ruangan sedang dilakukan. Beberapa petugas pengadilan tengah memasang kabel dan sound system di dalam maupun di luar ruangan. Persidangan akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Sejumlah colokan di dinding pengadilan ditutup pakai lakban agar jangan dipakai pengunjung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:05 WIB

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

News | Kamis, 27 November 2025 | 15:15 WIB

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!

Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:31 WIB

Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?

Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?

Lifestyle | Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny

Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny

Lifestyle | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:28 WIB

Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto

Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto

Lifestyle | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:11 WIB

Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam

Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam

News | Minggu, 07 September 2025 | 16:35 WIB

Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?

Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:38 WIB

"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?

"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?

Video | Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:05 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×