Array

Novanto Keberatan, Begini Cara KPK Menjawabnya

Rabu, 20 Desember 2017 | 16:51 WIB
Novanto Keberatan, Begini Cara KPK Menjawabnya
Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta,Rabu (20/12).

Suara.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendengar eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya. Salah satu jaksa KPK Abdul Basir mengatakan sudah mempunyai amunisi untuk menanggapi keberatan yang disampaikan Novanto terhadap surat dakwaan.

"Pasti (KPK punya amunisi). Kami akan proporsional, eksepsi akan kami jawab, kami tidak akan terlalu jauh ke pokok perkara. Kami jawab sesuai perundang-undangan, jawab eksepsi, lingkupnya pasti tidak jauh dengan eksepsi," kata Basir di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Basir mengatakan KPK akan menanggapi keberatan Novanto pada persidangan selanjutnya. Semua akan disampaikan KPK termasuk keberatan Novanto terhadap hilangnya beberapa nama dari surat dakwaan. Di mana-nama tersebut muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

"Undang-undang mengatur bahwa keberatannya seperti itu, persoalan kemudian materi kenapa atau ada beberapa nama, berubah kerugian negara, kalau saya sampaikan sekarang, padahal jawaban resmi akan disampaikan minggu depan. Kami sudah siapkan jawaban semua karena pada dasarnya prediksi keberatan terdakwa kira-kira begitu," katanya.

Basir tidak memberitahu strategi KPK dalam menangani kasus yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif tersebut. Namun, Basir pastikan KPK memiliki strategi berbeda dalam setiap perkara yang ditangani.

"Masak strategi dibocorkan, ya nggak lah. Setiap perkara ada strategi khusus, masing-masing strategi," katanya.

Basir juga menjawab keberatan tim kuasa hukum Novanto terkait jumlah kerugian keuangan negara yang tidak berubah, meskipun sudah ditambahkan dengan penerimaan Novanto sebesar 7,3 juta dollar AS atau setara Rp94,9 miliar.

"Itu yang saya tidak habis pikir diman tidak cermatnya, dimana perbedaan perhitungan, sudah dihtung BPKP, sudah diterima pengadilan sebelumnya. (Selsisih Rp100 miliar) itu hitungan-hitungan teman kuasa hukum saja," kata Basir.

Baca Juga: Airlangga Diberi Kuasa untuk Rombak 'Kabinet' Setnov

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI