Novanto Keberatan, Begini Cara KPK Menjawabnya

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 20 Desember 2017 | 16:51 WIB
Novanto Keberatan, Begini Cara KPK Menjawabnya
Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta,Rabu (20/12).

Suara.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendengar eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya. Salah satu jaksa KPK Abdul Basir mengatakan sudah mempunyai amunisi untuk menanggapi keberatan yang disampaikan Novanto terhadap surat dakwaan.

"Pasti (KPK punya amunisi). Kami akan proporsional, eksepsi akan kami jawab, kami tidak akan terlalu jauh ke pokok perkara. Kami jawab sesuai perundang-undangan, jawab eksepsi, lingkupnya pasti tidak jauh dengan eksepsi," kata Basir di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Basir mengatakan KPK akan menanggapi keberatan Novanto pada persidangan selanjutnya. Semua akan disampaikan KPK termasuk keberatan Novanto terhadap hilangnya beberapa nama dari surat dakwaan. Di mana-nama tersebut muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

"Undang-undang mengatur bahwa keberatannya seperti itu, persoalan kemudian materi kenapa atau ada beberapa nama, berubah kerugian negara, kalau saya sampaikan sekarang, padahal jawaban resmi akan disampaikan minggu depan. Kami sudah siapkan jawaban semua karena pada dasarnya prediksi keberatan terdakwa kira-kira begitu," katanya.

Basir tidak memberitahu strategi KPK dalam menangani kasus yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif tersebut. Namun, Basir pastikan KPK memiliki strategi berbeda dalam setiap perkara yang ditangani.

"Masak strategi dibocorkan, ya nggak lah. Setiap perkara ada strategi khusus, masing-masing strategi," katanya.

Basir juga menjawab keberatan tim kuasa hukum Novanto terkait jumlah kerugian keuangan negara yang tidak berubah, meskipun sudah ditambahkan dengan penerimaan Novanto sebesar 7,3 juta dollar AS atau setara Rp94,9 miliar.

"Itu yang saya tidak habis pikir diman tidak cermatnya, dimana perbedaan perhitungan, sudah dihtung BPKP, sudah diterima pengadilan sebelumnya. (Selsisih Rp100 miliar) itu hitungan-hitungan teman kuasa hukum saja," kata Basir.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Novanto Ungkit Hasil Sidang Praperadilan

Pengacara Novanto Ungkit Hasil Sidang Praperadilan

News | Rabu, 20 Desember 2017 | 16:26 WIB

Pengacara Heran Soal Novanto Didakwa 7,3 Juta Dollar AS

Pengacara Heran Soal Novanto Didakwa 7,3 Juta Dollar AS

News | Rabu, 20 Desember 2017 | 15:57 WIB

Golkar Segera Evaluasi Pansus Hak Angket KPK

Golkar Segera Evaluasi Pansus Hak Angket KPK

News | Rabu, 20 Desember 2017 | 15:18 WIB

Setya Novanto: Saya Bangga dengan Airlangga

Setya Novanto: Saya Bangga dengan Airlangga

News | Rabu, 20 Desember 2017 | 15:13 WIB

Terkini

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×