Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama atau jangka pendek, Jumat (22/12/2017). PKL boleh berjualan di jalanan sekitar Tanah Abang.
Penataan tahap pertama atau jangka pendek yakni diberlakukannya penutupan jalan di Jalan Jati Baru Raya mulai pukul 08.00-18.00 WIB.
Adapun satu sisi jalan tersebut digunakan untuk pedagang kaki lima. Sementara satu sisi jalan lainnya digunakan untuk jalur bus Transjakarta.
Tampak ratusan tenda berwarna merah dan biru yang berada di sepanjang 400 meter di sisi Jalan Jati Baru raya.
Tenda-tenda tersebut sebagian sudah dipenuhi pedagang kaki lima yang mayoritas berjualan pakaian.
Kemudian di jalan tersebut tampak berjejer beberapa bus Transjakarta bertuliskan 'Tanah Abang Explorer'. Bus tersebut disediakan gratis bagi masyarakat yang melewati kawasan tersebut ataupun berbelanja di kawasan tersebut.
Tak hanya itu, arah Jalan Jati Baru sudah tertutup oleh beton pemisah jalan yang dijaga oleh petugas. Spanduk pengumuman di Jalan Jati Baru juga terpasang tulisan "Penataan Bersama Kawasan Tanah Abang mulai Jumat 22 Desember 2017 pukul 08.00-pukul 18.00 WIB".
Jalan Jatibaru Raya Ditutup. Mulai Depan Pemuda Pancamarga S/D Blok G Agar Menyesuaikan Pengaturan Yang Ditentukan.
Kemudian, tampak beberapa PKL juga masih menjamur di trotoar Jalan Jati Baru Raya.
PKL Keluhkan Penataan Tanah Abang
Sementara itu, masih ada PKL mengeluhkan tidak mendapat tenda untuk berjualan meski sudah menyerahkan formulir pengajuan tenda. Noor (54) salah satu PKL Tanah Abang mengaku tak dapat tenda. Pasalnya dirinya sudah mengajukan formulir.
"Kita nggak dapat tenda, padahal Kartu Tanda Penduduk sudah DKI, sudah didata juga sampai tiga kali masa nggak dapet juga. Sekarang jadi bingung dagangnya dimana kan di trotoar udah nggak boleh," ujar Noor di Tanah Abang.