Jadi 'Otak' Intimidasi Toko Obat, Anggota FPI Jadi Tersangka

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 02 Januari 2018 | 10:22 WIB
Jadi 'Otak' Intimidasi Toko Obat, Anggota FPI Jadi Tersangka
ILUSTRASI

Suara.com - Anggota FPI berinisial BG ditetapkan sebagai tersangka aksi penyisiran sepihak alias sweeping di Toko Obat Akbar, Jalan Raya Jatibening 2, RT6/RW2 Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, BG merupakan “otak” atau inisiator aksi initimidasi yang terjadi pada Rabu (27/12/2017) pekan lalu.

"Tersangka inisial BG itu yang memimpin, yang masuk ke dalam (toko)," kata Indarto saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2017).

Menurutnya, ketika memasuki toko, BG menghardik pemilik toko agar segera mengemasi obat-obatan untuk dikeluarkan.

Pemilik toko, lanjut Indarto, juga diminta tersangka agar memasukan obat-obatan itu ke dalam ember yang sudah diisi air.

"Bentak-bentak pemilik untuk keluarkan barang, suruh pemilik ambil ember dan mengisi air, lalu obat-obat itu dimasukan ke dalam air," tukasnya.

Indarto menjelaskan, aksi sweeping di toko tersebut dilakukan tanpa ada koordinasi dengan anggota polisi.

"Faktanya sebelum polisi datang mereka sudah mengacak-acak toko obat itu," imbuhnya.

baca juga

BG bersama puluhan anggota ormas melakukan aksi sweeping di toko obat lantaran dianggap menjual obat-obatan yang sudah kedaluarsa.

Setelah kejadian, polisi kemudian menangkap BG dan dua rekannya berinisial SD dan RN. Namun, dari hasil pemeriksaan, polisi hanya memproses BG, sedangkan dua rekannya dipulangkan karena tak ditemukan unsur pidana.

"Penyidik melakukan penangkapan terhadap BG guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, sedangkan dua orang lainnya belum diketemukan cukup bukti sehingga penyidik melepas SF dan RN," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Erna Ruswing.

BG dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Intimidasi Toko Obat, Anggota FPI Ditahan Polisi

Intimidasi Toko Obat, Anggota FPI Ditahan Polisi

News | Selasa, 02 Januari 2018 | 08:47 WIB

Satu Anggota FPI Jadi Tersangka Kasus Sweeping Toko

Satu Anggota FPI Jadi Tersangka Kasus Sweeping Toko

News | Jum'at, 29 Desember 2017 | 18:30 WIB

Respon Pengaduan Warga Bekasi, Jokowi Utus Tim Klarifikasi

Respon Pengaduan Warga Bekasi, Jokowi Utus Tim Klarifikasi

News | Rabu, 27 Desember 2017 | 08:43 WIB

FPI Sebut Kemungkinan Akan Boikot Facebook Selamanya

FPI Sebut Kemungkinan Akan Boikot Facebook Selamanya

News | Selasa, 26 Desember 2017 | 11:02 WIB

Alumni 212 Boikot FB Hari Ini, Mereka Siap Hijrah ke Medsos Lain

Alumni 212 Boikot FB Hari Ini, Mereka Siap Hijrah ke Medsos Lain

News | Senin, 25 Desember 2017 | 14:11 WIB

Terkini

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB